Ragam Contoh

Pengertian dan Contoh Klausul yang Perlu DIperhatikan dalam Surat Perjanjian

klausul denda adalah syarat perjanjian yang menyatakan bahwa satu pihak harus memberikan sesuatu atau kompensasi yang biasanya dalam bentuk uang

Dok. NET
Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), klausul denda adalah sebuah denda dalam suatu kontrak atau perjanjian pinjam meminjam apabila ketentuan kontrak tidak dipenuhi atau pembayaran kembali pinjaman tertunda. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sebelum Anda menandatangani surat perjanjian atau surat pinjam meminjam, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan. 

Yakni klausul, apa itu klausul pengerian dan jenisnya yang harus anda mengerti. 

Secara pengertian, klausul denda adalah syarat perjanjian yang menyatakan bahwa satu pihak harus memberikan sesuatu atau kompensasi yang biasanya dalam bentuk uang kepada pihak lain jika melanggar perjanjian yang ada di kontrak.

Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), klausul denda adalah sebuah denda dalam suatu kontrak atau perjanjian pinjam meminjam apabila ketentuan kontrak tidak dipenuhi atau pembayaran kembali pinjaman tertunda.

Perlu diketahui, klausul denda tidak hanya berlaku untuk mengatur pembayaran ganti rugi sejumlah uang pada pelanggaran kontrak. Tetapi juga dapat berlaku untuk bentuk kompensasi lainnya, seperti aset, penyitaan deposit, atau jumlah jatuh tempo yang ditahan.

11 CONTOH Daftar Pertanyaan Wawancara untuk Waiter Secara Umum

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Surat Perjanjian

Selain membacanya dengan seksama, Anda juga perlu memperhatikan beberapa poin berikut:

1. Isi Kesepakatan Surat

Saat membaca klausul denda dalam perjanjian, Anda juga perlu memperhatikan isi kesepakatan dari surat perjanjian atau surat pinjam meminjam. Pihak-pihak yang namanya tercantum dalam surat tersebut harus benar-benar mengerti dan memahami isinya. Termasuk hak dan kewajiban setiap pihak.

2. Denda

Denda merupakan salah satu isi dari surat perjanjian atau surat pinjam meminjam yang perlu Anda perhatikan. Denda ini tentu akan merugikan pihak yang meminjam atau debitur jika terjadi penyalahgunaan kesepakatan. Isi denda yang ditentukan pun beragam. Mulai dari uang tunai hingga aset tertentu.

3. Klausul Lainnya

Satu lagi hal yang harus Anda perhatikan adalah klausul lainnya. Tidak hanya klausul denda saja. Biasanya, dalam surat perjanjian, klausul denda lebih mengarah kepada metode penyelesaian yang akan ditempuh jika ada masalah di kemudian hari pada surat perjanjian atau surat pinjam meminjam tersebut.

Jika Anda sudah mengetahui, memahami, dan menyetujui isi dari surat perjanjian atau surat pinjam meminjam ini, maka Anda baru bisa membubuhi tanda tangan diatas materai.

25 Contoh Pertanyaan Wawancara Kerja Fresh Graduate dan Umum

Jenis Jenis Klausul Denda dalam Perjanjian
 
Dalam praktiknya, klausul denda memiliki beberapa jenis sesuai dengan jenis kontrak yang dibuat. Berikut beberapa jenis kontrak yang menggunakan klausul denda:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved