Ragam Contoh

Pengertian dan Contoh Klausul yang Perlu DIperhatikan dalam Surat Perjanjian

klausul denda adalah syarat perjanjian yang menyatakan bahwa satu pihak harus memberikan sesuatu atau kompensasi yang biasanya dalam bentuk uang

Dok. NET
Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), klausul denda adalah sebuah denda dalam suatu kontrak atau perjanjian pinjam meminjam apabila ketentuan kontrak tidak dipenuhi atau pembayaran kembali pinjaman tertunda. 

1. Kontrak Konstruksi
Dalam jenis kontrak konstruksi, hal yang harus diperhatikan adalah pastikan Anda menggunakan klausul denda keterlambatan alih-alih klausul denda.

2. Perjanjian Akuisisi
Hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian akuisisi adalah pembatasan perjanjian. Seperti klausul denda yang tidak lengkap dapat dikaitkan dengan kewajiban utama perjanjian.

3. Perjanjian Pemegang Saham

Dalam perjanjian pemegang saham, biasanya tidak memiliki kewajiban utama. Tetapi ada kewajiban sekunder yang mengharuskan adanya klausul denda. Artinya Anda harus mempertimbangkan kepentingan yang sah dan proporsionalitas.

CONTOH Daftar Pertanyaan Wawancara Admin untuk Perusahaan dan Jasa

Cara Menghindari Klausul Denda Tak Berlaku 

Ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk menghindari klausul denda yang tidak berlaku, yaitu:

  • Kompensasi atau ganti rugi yang harus dibayarkan kepada pihak yang tidak bersalah atas pelanggaran kontrak akibat dari kewajiban sekunder
  • Jika ada ganti rugi karena kewajiban sekunder, maka: 1) pastikan ada kepentingan sah yang proporsionalitas dengan penegakan kewajiban utama oleh pihak yang tidak bersalah, 2) jika klausul denda memiliki perkiraan awal kerugian maka akan dianggap sah tanpa perlu menunjukan hal lain, 3) hindari membuat denda berlebihan yang tidak beralasan
  • Lakukan kegiatan tawar menawar dengan pihak-pihak yang terikat pada perjanjian tersebut. Hal ini akan berdampak terhadap kesediaan pengadilan untuk menyatakan klausul denda tidak dapat dilaksanakan
  • Tawar menawar artinya menegosiasikan kontrak. Artinya pengadilan akan menentukan bahwa pihak yang dirugikan adalah yang membuat ketentuan yang sah dalam kontrak.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved