Berita Viral

Resmi Naik! Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 Terbaru Per 1 September 2024 di sscasn.bkn.go.id Cek Disini

Resmi naik, update Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 per 1 September 2024 sesuai portal sscasn.bk.go.id 2024 seluruh Indonesia cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pos Kupang
Ilustrasi. Suasana para peserta sedang mengikuti seleksi CPNS. Resmi Naik! Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 Terbaru Per 1 September 2024 di sscasn.bkn.go.id Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik, update Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 per 1 September 2024 sesuai portal sscasn.bk.go.id 2024 seluruh Indonesia cek disini.

Saat ini seleksi CASN 2024 sedang berlangsung.

Bagi para pelamar yang penasaran dengan besaran Gaji hingga Tunjangan CPNS terbaru per 1 September 2024 bisa dilihat disini.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbarui informasi Gaji yang tercantum dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Hal itu dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Data Tama.

INTIP Besaran Gaji CPNS yang Baru Lulus Per 1 September 2024

Adapun besaran nominal yang tercantum bukan hanya mencakup Gaji pokok.

Dijelaskan, untuk informasi yang tercantum pada menu 'Pencarian Informasi' di portal SSCASN, mencakup kisaran besaran gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Seperti Tunjangan jabatan dan/atau Tunjangan kinerja serta uang makan

Penjelasan ini disampaikan menyusul dibukanya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang resmi dimulai pada Selasa (20/8/2024).

Pemerintah menyediakan total 250.407 formasi, yang terbagi atas 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.

Vino mengingatkan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online lewat situs SSCASN sampai 6 September 2024.

Melalui portal SSCASN, peserta dapat melihat formasi yang tersedia, lengkap dengan kualifikasi pendidikan dan informasi Gaji.

Namun, perlu diingat bahwa informasi gaji yang tercantum merupakan gabungan dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Terkait gaji PNS, tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sebagai tindak lanjut, BKN telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS.

Perlu diketahui bahwa gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Semakin tinggi golongan dan lama masa kerja, semakin besar penghasilan nantinya akan diterima.

Gaji PNS 2024

Tahun ini, gaji PNS mengalami kenaikan 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Selanjutnya, BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS.

Sebagai informasi, gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Semakin tinggi golongan dan lamanya masa kerja, maka semakin besar penghasilan yang akan diterima.

Berikut besaran Gaji PNS terbaru per 1 September 2024:

Gaji PNS golongan I

- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Sebagai catatan, gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang akan didapatkan oleh pegawai.

Selain gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan.

Dibuka Besok! Lowongan Kerja Bank Indonesia Lengkap Posisi Jabatan dan Syarat hingga Gaji Terbaru

Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi:

- Tunjangan kinerja (tukin)

- Tunjangan suami/istri

- Tunjangan anak

- Tunjangan makan

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan umum

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved