Berita Viral
INTIP Besaran Gaji CPNS yang Baru Lulus Per 1 September 2024
Intip besaran Gaji CPNS yang baru lulus per 1 September 2024 di seluruh Indonesia cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip besaran Gaji CPNS yang baru lulus per 1 September 2024 di seluruh Indonesia cek disini.
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi dibuka pada Selasa 20 Agustus 2024.
Pemerintah menyediakan 250.407 formasi pada penerimaan CPNS 2024 yang terbagi atas 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman SSCASN hingga 6 September 2024.
Pada laman SSCASN, peserta yang ingin mendaftar juga bisa melihat formasi yang tersedia, lengkap dengan kualifikasi pendidikan dan gaji.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Data Tama mengatakan, gaji yang tercantum dalam laman SSCASN bukan hanya gaji pokok.
• RESMI! Gaji CPNS Terbaru Per 1 September 2024 Lengkap Rincian Pokok dan Besaran Tunjangan
Nominal tersebut merupakan kisaran besaran gaji pokok dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan dan/atau tunjangan kenerja, serta uang makan.
“Untuk informasi yang tercantum pada menu 'Pencarian Informasi' di portal SSCASN, mencakup kisaran besaran gaji pokok dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan dan/atau tunjangan kinerja serta uang makan,” terang Vino, Rabu 21 Agustus 2024.
Vino mengimbau kepada seluruh pelamar agar membuat akun saat mulai mendaftar karena bersifat wajib.
Gaji PNS 2024
Tahun ini, gaji PNS mengalami kenaikan 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Selanjutnya, BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS.
Sebagai informasi, gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Semakin tinggi golongan dan lamanya masa kerja, maka semakin besar penghasilan yang akan diterima.
Kisah Bocah 12 Tahun Penjual Kue di Cengkareng yang Belum Pernah Sekolah |
![]() |
---|
Sertifikat Rumah Lunas Belum Terima, Warga Punsae Diminta Tebus Rp 80 Juta |
![]() |
---|
Siswa SMP di Boyolali Bolos Sekolah Gara-Gara Seragam Rp 841 Ribu, Kisah Pilu 2025 |
![]() |
---|
Ibu Pergi, 5 Anak Terlantar di Gresik Bertahan Hidup Jual Barang Rumah |
![]() |
---|
Ngeri Puluhan Bangkai Kucing di Freezer Solo, Kasus Menggemparkan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.