CPNS 2024

Apakah SKCK Jadi Syarat Administrasi Daftar CPNS 2024? Berikut Jawaban-Nya

Setiap pelamar perlu mempersiapkan segala berkas atau dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran CPNS 2024.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi SKCK.-berikut ini berkas atau dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi, Namun berkas atau dokumen berupa SKCK tidak termasuk dalam syarat dan ketentuan administrasi pendaftaran CPNS 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) dibuka mulai tanggal 20 Agustus.

Setiap pelamar perlu mempersiapkan segala berkas atau dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran CPNS 2024.

Salah satu berkas atau dokumen dalam mendaftar pekerjaan biasa dibutuhkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Lantas, apakah dalam pendaftaran CPNS 2024 juga dibutuhkan berkas atau dokumen SKCK?

Untuk mengetahuinya, maka dapat melihat pada syarat dan ketentuan administrasi pendaftaran CPNS 2024. 

Baca juga: Cara Mengajukan SKCK Secara Online Lewat Aplikasi Super Apps Presisi Untuk CPNS 2024

Mengutip dari situs resmi SSCASN BKN, berikut ini berkas atau dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi:

Syarat Administrasi CPNS 2024

  • Pas Foto
  • Swafoto
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah dan Serdik/STR
  • Transkrip Nilai
  • Surat Penugasan Guru.

Dari informasi di atas, dapat diketahui bahwa berkas atau dokumen berupa SKCK tidak termasuk dalam syarat dan ketentuan administrasi pendaftaran CPNS 2024.

Meski begitu, syarat bisa berbeda-beda dari masing-masing instansi.

Apabila ada instansi yang mewajibkan syarat berupa SKCK, maka pendaftar dapat mengajukan pembuatan SKCK dari pihak Kepolisian.

SKCK merupakan surat keterangan resmi terkait tindak kriminalitas/kejahatan seseorang yang dikeluarkan Polri.

Anti Gagal! CARA Mudah Sukses Upload Berkas Pendaftaran CPNS 2024

Sebagai tambahan informasi, selain syarat dan ketentuan administrasi, terdapat syarat dna ketentuan lain dalam pendaftaran CPNS 2024.

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024, berikut syaratnya:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved