CPNS 2024

Jawaban BKN Apakah Bisa Melamar CPNS dan PPPK Sekaligus

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN dibagi menjadi dua, yakni PNS dan PPPK.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BKN
Apakah bisa mendaftar CPNS dan PPPK sekaligus di tahun yang sama? begini jawaban BKN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah bisa mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) sekaligus?

Pertanyaan tersebut sedang banyak dipertanyakan calon pelamar di media sosial.

Hal itu lantaran mereka bingung ingin mendaftar CPNS atau PPPK.

Maka dari itu banyak yang bertanya apakah bisa mendaftar keduanya?

SYARAT Daftar CPNS 2024 Kementerian Pertahanan Lengkap Rincian Gajinya

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN dibagi menjadi dua, yakni PNS dan PPPK.

PNS merupakan orang yang dipekerjakan memiliki syarat tertentu oleh lembaga pemerintah untuk menduduki jabatan pemerintahan bakal memberikan pelayanan publik

Sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian keda untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pendaftaran kedua jenjang karir pemerintahan ini identik bersamaan.

Namun tahun ini (2024), pendaftaran dimulai untuk CPNS terlebih dahulu.

Seleksi PPPK diprediksi akan dilaksanakan pada Oktober 2024 nanti.

Apakah bisa mendaftar CPNS dan PPPK sekaligus? simak penjelasan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Dikutip dari akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial memberikan jawabannya.

Salah satu postingan @bkngoidofficial menyebut kalau pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hanya dapat memilih SATU, antara CPNS atau PPPK.

Lalu BKN juga mengingatkan kalau pelamar seleksi CASN hanya dapat memilih satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.

Segini Passing Grade Tes SKD Seleksi CPNS 2024 Buat Bisa Lolos

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah 18 - 20 September 2024
  • Jawab Sanggah 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 - 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari - 23 Maret 2025

(*)

InFormasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved