CPNS 2024

SYARAT Daftar CPNS 2024 Kementerian Pertahanan Lengkap Rincian Gajinya

Tahun ini, Kemenhan membuka total 6.566 formasi.Jumlah tersebut meliputi 3.732 formasi untuk tenaga teknis dan 2.834 untuk tenaga kesehatan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/fz
Seleksi CPNS 2024 Kementerian Pertahanan. Kemenhan resmi buka seleksi CPNS 2024 dengan 6.566 fromasi. Berikut informasi lengkapnya: 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah informasi soal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Kemenhan resmi membuka Formasi seleksi CPNS 2024.

Seleksi CPNS 2024 dibuka sejak 20 Agustus hingga 6 September.

Tahun ini, Kemenhan membuka total 6.566 Formasi.

Jumlah tersebut meliputi 3.732 Formasi untuk tenaga teknis dan 2.834 untuk tenaga kesehatan.

Formasi tersebut ditujukan untuk lulusan Doktor (S-3), Pasca Sarjana (S-2), Spesialis/Sub Spesialis, Sarjana (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D- III) dan SLTA/Sederajat.

Bagi yang lulus akan ditempatkan di lingkungan Unit Organisasi (UO) Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.

Cek Formasi CPNS 2024 Pemprov DKI Jakarta Lengkap Rincian Gaji dan Cara Daftar

Rincian Formasi CPNS Tenaga Teknis Kemhan 2024

  • Analis Anggaran Ahli Pertama
  • Analis Kebijakan Ahli Pertama
  • Analis Hukum Ahli Pertama
  • Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
  • Arsiparis Ahli Pertama
  • Arsiparis Terampil
  • Desainer Buku
  • Dosen Asisten Ahli
  • Dosen Lektor
  • Fasilitator Bela Negara
  • Manggala Informatika Ahli Pertama
  • Penata Laksana Barang Terampil
  • Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
  • Perencana Ahli Pertama
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
  • Pranata Komputer Ahli Pertama
  • Pranata Komputer Terampil
  • Pranata Keuangan APBN Terampil
  • Pustakawan Ahli Pertama
  • Sandiman Terampi
  • Teknisi Sarana dan Prasarana
  • Widyaiswara Ahli Pertama

Rincian Formasi CPNS Tenaga Kesehatan Kemhan 2024

  • Apoteker Ahli Pertama
  • Asisten Apoteker Terampil
  • Bidan Terampil
  • Bidan Ahli Pertama
  • Perawat Terampil
  • Radiografer Ahli Pertama
  • Radiografer Terampil
  • Psikolog Klinis Ahli Pertama
  • Perekam Medis Terampil
  • Dokter Ahli Pertama Dokter (Umum)
  • Dokter Ahli Pertama Dokter Spesialis Bedah (Umum)
  • Dokter Ahli Muda Dokter Sub Spesialis Bedah-Bedah Digesti
  • Dokter Ahli Muda Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi - Onkologi Ortopaedi dan Rekonstruksi
  • Dokter Ahli Pertama Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
  • Dokter Ahli Muda Dokter Sub Spesialis Bedah-Bedah Vaskuler dan Endovaskuler
  • Dokter Ahli Pertama Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
  • Dokter Ahli Pertama Dokter Spesialis Emergency Medic (Kedaruratan Medik)
  • Dokter Ahli Pertama Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan
  • Dokter Ahli Pertama Dokter Spesialis Anak
  • Dokter Ahli Pertama Dokter Spesialis Saraf/Neurologi
  • Dokter Ahli Pertama Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis
  • Dokter Ahli Pertama Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok - Bedah Kepala dan Leher
  • Dokter Gigi Ahli Pertama Dokter Gigi (Umum)
  • Dokter Gigi Ahli Pertama Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial
  • Fisioterapis Terampil
  • Nutrisionis Terampil
  • Okupasi Terapis Terampil
  • Ortotis Prostetis Terampil
  • Administrator Kesehatan Ahli Pertama
  • Asisten Penata Anestesi Terampil

Syarat CPNS 2024 Kemenhan

a.  Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia, dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.  Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

c.   Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b bagi pelamar sebagai berikut:

1) Pelamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar dengan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

a)  Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter spesialis dan Dokter Gigi spesialis

b)  Dokter Pendidik Klinis

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved