Berita Viral

Resmi Berlaku! Daftar Barang dan Jasa Terbaru Bebas Pajak PPN 12 Persen Cek Disini

Resmi berlaku daftar barang dan jasa terbaru yang resmi terbebas dari pajak PPN 12 persen mulai 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi pajak barang dan jasa. Resmi Bebas Pajak! Daftar Barang dan Jasa Terbaru yang Tak Kena PPN 12 Persen Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku daftar barang dan jasa terbaru yang resmi terbebas dari pajak PPN 12 persen mulai 2025 selengkapnya cek disini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 jadi dilakukan.

Namun menurutnya, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen meskipun tarifnya naik tahun depan.

"Ada instrumen fiskal lain yaitu PPN yang dibebaskan. Masyarakat menganggap semua barang dan jasa itu kena PPN," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

"Tapi sebetulnya di dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi itu tidak kena PPN," tegasnya.

Resmi Berlaku! Harga Denda Bayar Pajak Motor Terbaru Per September 2024 di Seluruh Indonesia

Daftar barang dan jasa terbaru resmi bebas PPN 12 persen

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dikenakan terhadap setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa yang beredar dari produsen ke konsumen.

PPN diberlakukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia, meningkatkan pendapatan negara, dan membiayai pengeluaran program-program yang diterapkan negara.

Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11 persen per 1 April 2022. Tarif itu akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun, ada batasan PPN paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Barang tidak kena PPN 12 persen

UU HPP Pasal 4A dan 16B mengatur barang yang tidak kena PPN sehingga harganya tidak terdampak PPN 12 persen. Berikut rinciannya.

Makanan dan minuman restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya termasuk  dikonsumsi di tempat atau tidak, diserahkan ke usaha catering atau jasa boga, serta obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan terkait.
Uang dan emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 116/PMK.010/2017 juga mengatur barang tidak kena PPN. Barang-barang tersebut yakni:

- Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai

- Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit

- Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar

- Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih

- Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok

- Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain

- Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit

- Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya

- Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan

- Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah

- Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading

- Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.

- Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan PM No. 70/PMK/03/2022 mengatur jasa yang tidak dikenakan PPN turut merinci jasa yang tidak kena PPN, sebagai berikut:

1. Jasa keagamaan

2. Jasa perhotelan yakni penyewaan kamar atau ruangan di hotel obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan

3. Jasa kesenian dan hiburan meliputi jasa pekerja seni dan hiburan

4. Jasa penyediaan tempat parkir oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir

Resmi Berlaku! Prosedur Baru BPJS Kesehatan Agar Bisa Digunakan untuk Berobat di IGD RS Rujukan

5. Jasa yang disediakan pemerintah untuk menjalankan kegiatan pemerintah

6. Jasa boga atau katering.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved