Breaking News

Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini 10 Juni 2026 Turun Rp20.000, Kini Rp2.713.000 per Gram

Pergerakan harga emas antam (ANTM) hari ini Rabu 10 Juni 2026 anjlok pada level Rp 2.713.000 per Gram.

Tayang:
Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
HARGA EMAS - Empat emas batangan yang dibeli warga di toko emas Permata di Mall Matahari Pontianak, beberapa waktu lalu. Pergerakan harga emas antam (ANTM) hari ini Rabu 10 Juni 2026 kian anjlok pada level Rp 2.713.000 per Gram. 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas Antam pada Rabu, 10 Juni 2026, mengalami penurunan signifikan. 
  • Harga emas Antam ukuran 1 gram turun Rp20.000 menjadi Rp2.713.000 per gram dari sebelumnya Rp2.733.000. 
  • Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga turun lebih dalam sebesar Rp40.000 menjadi Rp2.487.000 per gram.
  • Untuk ukuran lainnya, emas Antam 0,5 gram dijual Rp1.406.500, 5 gram Rp13.340.000, dan 10 gram Rp26.625.000. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pergerakan harga emas antam (ANTM) hari ini Rabu 10 Juni 2026 kian anjlok pada level Rp 2.713.000 per Gram.

Dengan demikian terjadi penurunan  Rp 20.000 dari perdagangan sebelumnya Selasa 9 Juni 2026 yang mencapai Rp  2.733.000 per Gram.

Melansir laman resmi logam mulia, emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 1.406.500.

Masih sama untuk harga emas Antam ukuran 5 gram dibanderol Rp 13.340.000 dan emas Antam ukuran 10 gram pada level Rp 26.625.000.

Sementara buyback emas Antam juga alami penurunan Rp 40.000 pada level Rp 2.487.000 per Gram.

Harga Emas Pegadaian 10 Juni 2026: Antam Turun Rp10.000, UBS dan Galeri 24 Stabil

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,2 persen.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta.

PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Inilah harga emas antam di laman resmi logam mulia untuk hari ini Rabu 10  Juni 2026:  

0,5 gram: Rp 1.406.500

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved