Berita Viral

Resmi Berlaku! Harga Denda Bayar Pajak Motor Terbaru Per September 2024 di Seluruh Indonesia

Resmi berlaku tarif harga denda bayar pajak motor terbaru per September 2024 di kantor Samsat seluruh Indonesia cek disini.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
Dok. MotorPlus
Ilustrasi. Suasana pelayanan pembayaran pajak motor. Resmi Berlaku! Harga Denda Bayar Pajak Motor Terbaru Per September 2024 di Seluruh Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku tarif harga denda bayar pajak motor terbaru per September 2024 di kantor Samsat seluruh Indonesia cek disini.

Setiap pemilik sepeda motor wajib membayar pajak kendaraannya setiap tahun, jika telat maka akan dikenakan denda.

Denda telat bayar pajak sepeda motor ini, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.

Selain itu, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan, akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing. Besarannya juga berbeda setiap wilayah, ini menyesuaikan kebijakan yang dimaksud.

Ditlantas Polda DIY, Johan Rinto Damar Jati menyampaikan, besaran denda telat bayar pajak motor diatur sesuai daerah masing-masing.

Dilarang Nunggak! Aturan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dipermudah Per Agustus 2024, Begini Caranya

Meski begitu, besaran denda telat pajak motor biasanya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan durasi keterlambatan.

Semakin lama durasi keterlambatan dari jatuh tempo, semakin besar denda yang dikenakan, seperti besaran telat pajak motor 1 hari beda dengan telat setahun.

"Denda telat bayar pajak satu hari dengan satu tahun itu beda. Besaran dendanya itu per 3 bulan dikali 25 persen pajaknya," kata dia, Senin (12/8/2024).

Sementara, di DKI Jakarta, telat bayar pajak sepeda motor akan dikenakan denda 2 persen setiap bulannya. Ketentuan denda tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Selain itu, pemilik motor yang telat bayar STNK tahunan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 32.000 dan roda empat Rp 100.000.

Berikut ketentuan besaran denda telat bayar pajak sepeda motor:

- Terlambat 1 hari-2 bulan: PKB x 25 persen + SWDKLLJ

- Terlambat 2 bulan-6 bulan: PKB x 50 persen + SWDKLLJ

- Terlambat 6 bulan-9bulan: PKB x 75 persen + SWDKLLJ

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved