6 WBP Rutan Sanggau Langsung Bebas, 202 WBP Dapat Remisi Umum

Ia berharap kepada mereka yang langsung bebas, semoga menjadi manusia yang mandiri, produktif dan bisa kembali ke masyarakat dengan baik.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PJ Bupati Sanggau Suherman dan jajaran Forkompimda Sanggau, Kepala Rutan dan pejabat lainnya saat berada di Aula Rutan Sanggau saat acara penyerahan remisi umum kepada WBP di Rutan Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sebanyak 202 orang warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas II B Sanggau mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2024. 

Penyerahan secara simbolis dilakukan PJ Bupati Sanggau Suherman di Aula Rutan Sanggau, Kalimantan Barat.

PJ Bupati Sanggau juga didampingi Kepala Rutan Kelas II B Sanggau Donni Isa Dermawan dan dihadiri jajaran Forkompimda Sanggau, instansi vertikal di Sanggau dan undangan lainnya.
 
Rinciannya WBP Rutan Sanggau yang mendapatkan remisi adalah Remisi Umum (RU.I ) berjumlah 196 orang dan Remisi Umum Langsung Bebas (RU. II) sebanyak 6 Orang dengan total 202 orang.

Baca juga: Daranante Street Carnaval 3 Meriahkan HUT ke-79 RI, Dibuka PJ Sekda Sanggau

"Besaran remisi yang diperoleh untuk RU I adalah 1 Bulan 38 orang, 2 bulan 42 orang, 3 Bulan 77 orang, 4 bulan 34 orang, 5 Bulan 4 orang dan 6 Bulan 1 orang. Sedangkan untuk RU II  atau langsung bebas yaitu 1 bulan 3 orang dan 2 bulan 3 orang,"kata Kepala Rutan Kelas II B Sanggau Donni Isa Dermawan.

Oleh karenanya, ia berharap kepada mereka yang langsung bebas, semoga menjadi manusia yang mandiri, produktif dan bisa kembali ke masyarakat dengan baik. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved