HUT 79 Kemerdekaan

Pj Bupati Ismail Serahkan SK Remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI Kepada WBP Rutan Kelas IIB Mempawah

"Pemerintah berkomitmen untuk membangun negara dengan sifat adaptif, persatuan dan keseimbangan serta menghadapi perubahan iklim melalui pembangunan I

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM MEMPAWAH
Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail menyerahkan Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah, Sabtu 17 Agustus 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail menyerahkan Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah, Sabtu 17 Agustus 2024.

Diketahui ada sebanyak 289 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi, terdiri dari 276 Remisi Umum I yakni pemotongan masa tahanan, dan 13 orang Remisi Umum II yakni langsung bebas.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Karutan Kelas IIB Mempawah Oki Setiawan, jajaran Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Pj Bupati Mempawah Ismail dalam  kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham.

Dirinya mengatakan, tema peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 mencerminkan momen penting seperti pindah nya Ibu kota dan visi menuju Indonesia Emas 2045.

"Pemerintah berkomitmen untuk membangun negara dengan sifat adaptif, persatuan dan keseimbangan serta menghadapi perubahan iklim melalui pembangunan Ibu kota negara Nusantara yang berkelanjutan," ujarnya.

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Perum Bulog Kalbar Gelar Gerakan Pasar Murah di 79 Titik

Ismail juga mengatakan kemerdekaan Indonesia merupakan Rahmat Tuhan yang Maha Esa yang harus kita syukuri dan rasa syukur tersebut menjadi milik segenap masyarakat tidak terkecuali terhadap warga binaan.

Oleh karena itu Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif yang telah di atur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan di Rutan Kelas II B Mempawah," ujarnya.

Ismail juga berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi untuk dapat berprilaku baik serta mematuhi hukum.

"Gunakan momentum ini untuk berkontribusi positif di masyarakat serta menjadi individu yang bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat," katanya.

Ismail juga mengapresiasi kerja keras jajaran permasyarakatan dan menjauhi praktik penyimpangan serta meningkatkan pelayanan publik serta berkontribusi untuk kemajuan negara Indonesia.

"Mari bersama kita persiapkan diri untuk Indonesia Emas 2045," tutupnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved