HUT 79 Kemerdekaan

90 Warga Binaan Rutan Putussibau Diberikan Remisi, 2 Orang Langsung Bebas

Wabup juga berpesan kepada napi yang mendapat remisi dan langsung bebas, agar tidak mengulangi masa kelam, sehingga tidak lagi kembali menjadi penghun

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat didampingi Kepala Rutan Putussibau Effendi, saat menyerahkan secara simbolis remisi ke warga binaan Rutan Putussibau, Sabtu 17 Agustus 2024. Wabup berpesan kepada napi yang mendapat remisi dan langsung bebas, agar tidak mengulangi masa kelam, sehingga tidak lagi kembali menjadi penghuni Rutan Putussibau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, bersama Forkompinda di Kapuas Hulu, telah menghadiri langsung acara penyerahan remisi hukuman terhadap narapidana di Rutan Putussibau, Sabtu 17 Agustus 2024.

Usai kegiatan pemberian remisi tersebut , Wahyudi Hidayat, memberikan ucapan selamat kepada narapidana Rutan Putussibau, yang telah mendapatkan remisi hukuman dari negeri dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024.

"Tentunya ada kebahagiaan yang dirasakan oleh Napi khususnya untuk Napi yang langsung bebas dari Rutan Putussibau. Artinya Tuhan saja memaafkan umatnya, begitu juga dengan Negara, pasti juga memaafkan masyarakatnya yang melakukan kesalahan dengan pemberian remisi," ucapnya.

Wabup juga berpesan kepada napi yang mendapat remisi dan langsung bebas, agar tidak mengulangi masa kelam, sehingga tidak lagi kembali menjadi penghuni Rutan Putussibau.

Lapas Kelas IIA Pontianak Usulkan Remisi 950 WBP, Dua Diantaranya Langsung Bebas

"Saya berharap, begitu keluar dari penjara jadi lah insan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat. Pokoknya, setelah bebas, jangan pernah kembali menjadi penghuni Rutan Putussibau," ungkapnya.

Kepala Rutan Putussibau Effendi menjelaskan, jumlah penghuni Rutan Putussibau saat ini sebanyak 147 orang, dimana ada 90 orang mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke 79 Kemerdekaan RI tahun 2024, dan dua orang langsung bebas.

"Saya berpesan kepada narapidana yang menerima remisi atau pengurangan masa pidana, agar tetap mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan setempat. Juga agar tidak melakukan pelanggaran dan taati aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Bagi dua orang narapidana yang langsung bebas, dipesankan Effendi, nanti agar menjadikan ini sebuah pengalaman yang sangat berharga. Jangan gampang menukar kebebasan di luar. 

"Walaupun di penjara ada makanan gratis dan lainnya, tetapi lebih berharga kebebasanmu di luar, karena tidak ada nilainya," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved