HUT 79 Kemerdekaan

Lapas Kelas IIA Pontianak Usulkan Remisi 950 WBP, Dua Diantaranya Langsung Bebas

"Untuk Remisi Umum 1, kami usulkan 921 orang, lalu sisanya 29 Remisi Umum 2, atau bebas langsung, tetapi yang bebas langsung hanya 2 di tanggal 17 Agu

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kalapas Pontianak Julianto Budhi Prasetyono saat memberikan keterangan terkait remisi. Ia mengungkapkan saat ini penghuni Lapas Pontianak berjumlah 1.085 orang, dan 950 diantara diajukan untuk mendapat resmisi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak mengusulkan 950 Warga Binaan untuk mendapatkan remisi pada hari Kemerdekaan Indonesia ke 79.

Kepala Lapas Kelas II A Pontianak Julianto Budhi Prasetyono mengungkapkan saat ini penghuni Lapas Pontianak berjumlah 1.085 orang, dan 950 diantara diajukan untuk mendapat resmisi.

Adapaun yang tidak mendapatkan remisi ia jelaskan karena beberapa faktor, diantara ada yang telah mendapatkan subsider, tidak berkelakuan baik, warga binaan yang divonis seumur hidup, dan warga binaan yang divonis hukuman mati.

Hampir 4 Ribu WBP di Kalbar Mendapatkan Remisi yang Diusulkan Oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar

"Untuk Remisi Umum 1, kami usulkan 921 orang, lalu sisanya 29 Remisi Umum 2, atau bebas langsung, tetapi yang bebas langsung hanya 2 di tanggal 17 Agustus 2024 ini, sisanya itu Subsider," ungkapnya, Sabtu 17 Agustus 2024.

Ia jelaskan seluruh warga binaan yang mendapat remisi telah melalui penilaian yang rinci melalui SPPN (sistem penilaian pembinaan narapidana).

Tidak hanya berkelakuan baik, namun narapidana yang mendapat remisi haruslah mengikuti serangkaian program pembinaan dari Lapas. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved