Berita Viral
RESMI! Aturan Pajak Baru OJK untuk Transaksi Kripto Cek Disini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto.
Pada kesempatan ini, OJK turut menggandeng Kemenkeu dalam hal penerapan.
Seperti yang diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, mengutip artikel Kompas.com.
Ia menyatakan, pembahasan hal tersebut merupakan bagian dari proses peralihan pengawasan aset kripto.
Terkhusus dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang ditargetkan terealisasi pada awal 2025.
• Kabar Resmi Merger MNC dan Bank Nobu Terbaru hingga OJK Turun Tangan
“Kami dari OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis 15 Agustus 2024.
Dengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022.
Dimana saat ini transaksi aset kripto pada platform crypto exchange yang terdaftar di Bappebti dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11 persen.
Terhitung dari nilai transaksi.
Namun, jika transaksi tersebut dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti.
Maka tarif PPN meningkat menjadi 0,22 persen.
Selain itu, kini transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) senilai 0,1 persen.
Khususnya untuk transaksi yang berlangsung di platform yang terdaftar dan sebesar 0,2 persen di platform yang tidak terdaftar.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya turut menambahkan.
• Aturan Baru OJK! Cek Batas Minimum Pendanaan Produktif Fintech Lending Terbaru Per Juli 2024
Dengan tujuan mempertimbangkan berbagai pajak yang dikenakan.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya berencana untuk mengusulkan penurunan tarif pajak setengah dari tarif yang berlaku saat ini.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| RESMI Dibuka Rekrutmen Petugas Haji 2026 Bulan Ini November 2025 Lengkap Syarat dan Jadwal Seleksi |
|
|---|
| RESMI Aturan Isi BBM Terbaru November 2025 di SPBU Pertamina, Kini Kendaraan Bisa Langsung Diblokir |
|
|---|
| Alasan Pemerintah Akan Batasi Game Online Lengkap Aturan Baru Libatkan Lintas Kementerian |
|
|---|
| Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 12 November 2025 Lengkap Hasil Prediksi Para Pakar Bisnis Dunia |
|
|---|
| CATAT 5 Perubahan Penting APBN 2026 Resmi Disahkan, Rincian Anggaran Terbesar Pendidikan dan MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Aturan-Pajak-Baru-OJK-untuk-Transaksi-Kripto-Cek-Disini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.