Berita Viral

Aturan Baru OJK! Cek Batas Minimum Pendanaan Produktif Fintech Lending Terbaru Per Juli 2024

Aturan baru OJK lengkap aturan batas minimum pendanaan produktif Fintech Lending Terbaru Per Juli 2024 cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Aturan Baru OJK! Cek Batas Minimum Pendanaan Produktif Fintech Lending Terbaru Per Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru OJK lengkap aturan batas minimum pendanaan produktif Fintech Lending Terbaru Per Juli 2024 cek disini.

Terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Berisi tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P).

Seperti yang diungkap oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa.

Ia mengungkapkan, saat ini, aturan baru tersebut sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule).

Update Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru Per 19 Juli 2024 Lengkap Seluruh Indonesia Cek Disini

Termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.

OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut.

Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI.

Yaitu sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis 18 Juli 2024.

Ia menambahkan, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp 2 miliar.

Tujuannya untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui fintech lending

Aman menerangkan, fintech lending yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu.

Yaitu antara lain memiliki rasio kredit bermasalah atau ringkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen.

Tinggi TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Cara Lapor ke OJK saat Identitas dan Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjol

"Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028," ujarnya.

"Bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional," tutup dia.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved