Berita Viral
Aturan Baru OJK! Cek Batas Minimum Pendanaan Produktif Fintech Lending Terbaru Per Juli 2024
Aturan baru OJK lengkap aturan batas minimum pendanaan produktif Fintech Lending Terbaru Per Juli 2024 cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru OJK lengkap aturan batas minimum pendanaan produktif Fintech Lending Terbaru Per Juli 2024 cek disini.
Terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Berisi tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P).
Seperti yang diungkap oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
Ia mengungkapkan, saat ini, aturan baru tersebut sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule).
• Update Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru Per 19 Juli 2024 Lengkap Seluruh Indonesia Cek Disini
Termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.
OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut.
Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI.
Yaitu sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis 18 Juli 2024.
Ia menambahkan, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp 2 miliar.
Tujuannya untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui fintech lending
Aman menerangkan, fintech lending yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu.
Yaitu antara lain memiliki rasio kredit bermasalah atau ringkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen.
Tinggi TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
• Cara Lapor ke OJK saat Identitas dan Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjol
"Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028," ujarnya.
"Bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional," tutup dia.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
RESPON Tenang dan Elegan Menteri Sri Mulyani Usai Kediaman Pribadi Jadi Sasaran Penjarahan |
![]() |
---|
Alasan Konser Reuni Peterpan Ditunda Diungkap Andika hingga Momen Ariel Menatap Panggung |
![]() |
---|
PAHAMI Apa Itu Moratorium yang Diperintahkan Presiden Prabowo soal Aturan DPR Terbaru |
![]() |
---|
Kabar Terkini 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Rumor Pelaku Palsu |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Baru Beli Gas Elpiji 3 Kg Lengkap Sistem Distribusi Sesuai Domisili Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.