PJ Wali Kota Pontianak Upayakan Proses Seleksi CPNS 2024 Transparan

Formasi CPNS 2024 ini yang disetujui Pemerintah Pusat sudah sangat sesuai dengan usulan Pemerintah Kota Pontianak

|
Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Widad Ardina
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengatakan jumlah kuota formasi pada seleksi CPNS 2024 untuk di lingkungan Pemkot Pontianak dianggap sudah sesuai, pada Kamis malam, 15 Agustus 2024 di Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan jumlah kuota formasi pada seleksi CPNS 2024 untuk di lingkungan Pemkot Pontianak dianggap sudah sesuai.

"Formasi CPNS 2024 ini yang disetujui Pemerintah Pusat sudah sangat sesuai dengan usulan Pemerintah Kota Pontianak," ungkapnya saat dimintai keterangan oleh Tribun Pontianak, pada Kamis malam, 15 Agustus 2024.

Ani menerangkan pada proses seleksi CPNS 2024 ini, Pemerintah Kota akan memastikan berjalan secara transparansi dan adil. Lanjutnya mengatakan seluruh proses penyeleksian akan berlangsung secara online. 

"Dari proses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan melalui online," kata Ani.

Selain itu, membatasi ruang antara pelamar dengan peserta CPNS dinilainya sebagai upaya untuk menghindari resiko kecurangan.

Resmi! Jadwal CPNS Dibuka 20 Agustus 2024, Segera Buat Akun SSCASN Lengkap Syarat Lolos Seleksi


"Langkah kongkret yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan CPNS adalah membatasi hubungan tatap muka antara pelamar dengan panitia penerimaan CPNS," jelasnya.

Kemudian Pemerintah Kota akan memastikan bahwa penerimaan CPNS ini kedepannya dapat menjamin untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan pembangunan daerah, Ani mengatakan dengan upaya menetapkan batas nilai terendah peserta. 

"Cara Pemkot dalam menjamin bahwa penerimaan CPNS dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan pembangunan daerah adalah dengan menetapkan batas nilai terendah dari pelamar," ungkapnya.

Kemudian untuk nilai batas terendah tersebut, dijelaskan Ani syarat nilai rata-rata untuk lulusan SLTA 75, sedangkan bagi yang lulusan D3/D4/Sarjana dengan IPK 2,75. ( Widad Ardina )

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved