Berita Viral
Aturan Baru Pembatasan BBM Subsidi Resmi Berlaku Kapan? Ini Kata Pemerintah
Terbaru, pemerintah disebut segera meresmikan Perpres hasil revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah berencana melakukan pembatasan terhadap BBM Subsidi untuk jenis Pertalite dan juga Solar.
Terbaru, pemerintah disebut segera meresmikan Perpres hasil revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara.
Ia menyatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak akan selesai sebelum pergantian pemerintahan baru.
"Oh ya (Perpres 191) kita sedang jalan. Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintahan berikutnya," kata Luhut, Rabu 14 Agustus 2024.
• Dibatasi Per September 2024, Segera Bikin QR Code untuk Beli BBM Pertalite dan Solar Cek Disini
"Karena itu menurut saya penting. Karena menyangkut pada kualitas udara," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, revisi Perpres 191/2014 akan mengatur pembatasan BBM subsidi dan akan mengatur batas cubic centimeter (CC) setiap pengendara.
Nantinya, pengguna yang diperbolehkan menggunakan BBM Pertalite akan diatur berdasarkan kriteria tertentu berdasarkan pemanfaatannya yang digunakan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), perkebunan, dan pertanian.
"Dilihat dari CC, pemanfaatannya untuk siapa nantinya," kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jumat 7 Juni.
Arifin menuturkan, aturan mengenai pembatasan pertalite ini akan diatur lebih detail oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Dan ditargetkan bisa dirampung serta diterapkan untuk pengguna BBM mulai tahun ini.
Perlu diketahui, BPH Migas menyatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 belum bisa selesai pada Juni.
Revisi Perpres ini akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Sehingga tidak membebankan anggaran negara. Pemerintah juga akan mengatur detail kriteria kendaraan yang bisa mengisi Pertalite.
Selain itu, ada rencana untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.
Saat ini pembahasan revisi Perpres ini masih seputaran kriteria konsumen BBM bersubsidi.
Pada intinya revisi tersebut akan meliputi, pertama, pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang sampai saat ini belum ada pengaturannya.
• BELI Pertalite Dibatasi Per September 2024 di SPBU Pertamina se-Indonesia, Cek Harga BBM Subsidi
Kedua, perubahan pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.
Dengan mengidentifikasi kembali siapa konsumen pengguna yang berhak secara lebih detail.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Jika Israel Lolos Spanyol Pertimbangkan Boikot Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Selfie di Toilet Klub Malam Nigeria, Tren Sosial 2025 yang Bikin Penasaran |
![]() |
---|
Kakak Adik di Bogor Bergantian Seragam Sekolah, Kisah Haru 2025 yang Buka Mata Kita |
![]() |
---|
DAFTAR Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Indonesia Hingga Bangun Tenda Darurat |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Wilayah Penempatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.