Kepala BNNP Kalbar Sebut WNA Tertangkap Sebagai Penyelundup Narkoba Dapat Diancam Hukuman Mati

"Kita tetap kenakan undang - undang tentang narkotika nomor 35 tahun 2009, ancamannya bagi penyelundup hingga hukuman mati," tegasnya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan saat menyerahkan barang bukti sabu ke Kepala BNN Kalbar, 13 Agustus 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang 2023 - 2024, jajaran Kodam XII Tpr telah mengamankan 193, 8 Kg Sabu, 48 ribu pil ekstasi dari wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia. 

Barang - barang haram itu diamankan Prajurit TNI yang bertugas di wilayah perbatasan.

Total diamankan mencapai 38 orang, 9 orang warga negara Malaysia, dan 29 merupakan warga Indonesia.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan hingga saat ini berbagai kasus penyelundupan narkoba jenis sabu yang digagalkan Kodam XII terus berproses. 

Diantaranya ia katakan telah selesai hingga persidangan.

Serahkan 10,5 Kg Sabu Asal Malaysia ke BNN, Iwan Setiawan: Periode 2023- 2024 Sudah 193,8 Kg

Walaupun ada diantara tersangka yang ditangkap merupakan warga negara asing, ia tegaskan bahwa WNA pun bila terkait penyalahgunaan narkoba tetap dihukum sesuai aturan Indonesia. 

"Kita tetap kenakan undang - undang tentang narkotika nomor 35 tahun 2009, ancamannya bagi penyelundup hingga hukuman mati," tegasnya.

Dari penyelidikan, ia mengungkapkan bahwa narkoba yang diselundupkan dari Malaysia itu ada yang akan di edarkan di Kalbar, namun banyak pula yang akan dikirimkan ke Provinsi lain.

Pihaknya pun berkomitmen untuk mampu menangkap berbagai pengendali para penyelundup narkoba tersebut. 

"Harapan kita kedepan semua tersangka bisa kita dapatkan sehingga jaringan peredaran narkoba Indonesia Malaysia dapat semakin ditekan," jelasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved