Berita Viral

Resmi! Aturan PPN Baru Naik 12 Persen Per Tahun 2025 Lengkap Rumus dan Landasan Hukum Cek Disini

Resmi berlaku aturan PPN naik sebesar 12 persen per tahun 2025 lengkap dengan rumus cara menghitung dan landasan hukum cek disini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Thumbnail video Menko Airlangga Hartanto memberikan keterangan tentang PPN. dan Resmi! Aturan PPN Baru Naik 12 Persen Per Tahun 2025 Lengkap Rumus dan Landasan Hukum Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan PPN naik sebesar 12 persen per tahun 2025 lengkap dengan rumus cara menghitung dan landasan hukum cek disini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen bakal tetap berlaku mulai tahun 2025.

Airlangga mengatakan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kan undang-undangnya sudah jelas (tarif PPN naik jadi 12 persen pada 2025)," katanya pada, Kamis 8 Agustus 2024.

Adapun ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025..

Berubah! Iuran BPJS Kesehatan Naik Per Tahun 2025 Lengkap Rincian Tarif Baru Kelas 1 2 3 Cek Disini

Airlangga bilang, kenaikan tarif PPN memang bisa ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama.

Dalam UU HPP disebutkan, pemerintah bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah.

Yang nantinya akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Adapun pertimbangan penundaan kenaikan tarif menjadi 12 persen ialah perkembangan keadaan ekonomi masyarakat dan kebutuhan dana pemerintah.

Akan tetapi, Airlangga menyebutkan, sejauh ini belum ada pembahasan terkait aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN.

"Kecuali ada hal yang terkait UU (yang menunda kebijakan) kan tidak ada," ujarnya.

Airlangga pun meminta untuk menunggu pengumuman resmi terkait kepastian rencana kenaikan tarif PPN dalam gelaran pembacaan Nota Keuangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2024.

"Nanti kita dengar aja Nota Keuangan," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sempat menjelaskan hal terkait.

Menurutnya, pemerintah telah memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dalam penyusunan RAPBN 2025.

"Semua asumsi, semua antisipasi, apapun, sudah dijadikan dasar dalam membuat postur (RAPBN 2025)," kata dia pada Kamis 25 Juli 2024.

Adapun target pendapatan dalam RAPBN 2025 sendiri masih ditetapkan dalam kisaran yakni 12,13 hingga 12,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dipersulit! Aturan Bikin SIM Baru dan Perpanjang Mulai Agustus 2024, Cek Syarat dan Harga Disini

Dilaksanakan atau dibatalkannya kenaikan PPN menjadi 12 persen pun menjadi perhitungan dalam perumusan target pendapatan tersebut.

"Selalu ada asumsi-asumsi," ujar Susiwijono.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved