Berita Viral
Resmi Berubah! Rincian Nilai Ambang Batas SKD Terbaru untuk CPNS 2024 Cek Disini
Resmi berubah aturan baru rincian nilai ambang batas SKD untuk ikut pendaftaran seleksi CPNS 2024 selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan baru rincian nilai ambang batas SKD untuk ikut pendaftaran seleksi CPNS 2024 selengkapnya cek disini.
Rincian nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2024 sudah dirilis secara resmi.
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS tahun ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Untuk diketahui, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024.
Adapun tes SKD CPNS dapat diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.
• CPNS Dibuka 18 Agustus 2024! Pengumuman Resmi KemenpanRB Jadwal Seleksi Lengkap Syarat dan Formasi
Lalu, berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024?
Rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 Dalam Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, dituliskan bahwa tes SKD CPNS 2024 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Lebih lanjut, rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut:
- Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
- Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Dengan telah ditetapkannya nilai ambang batasCPNS 2024, maka setiap peserta harus melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.
Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
• Resmi Naik! Bocoran Gaji CPNS PPPK Terbaru 2024, Bandingkan dengan CASN Baru Lulus
Sebagai tambahan informasi, Anda daat menyimak kisi-kisi atau materi SKD CPNS 2024 : KLIK DISINI
Itulah rincian nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2024 untuk setiap tes SKD yang akan diujikan ke peserta.
(*)
# MotoGP
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Penyebab Ibunda Olla Ramlan Meninggal Dunia, Tangis Pecah hingga Pingsan di Pemakaman |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Yusuf Mansur soal Patok Tarif Doa Sampai Rp20 Juta Bayar ke Aplikasi Paytren |
![]() |
---|
RESMI Aturan Tilang Sepeda Listrik Berlaku Oktober 2025 Lengkap Syarat Berkendara di Jalan Raya |
![]() |
---|
CARI KEADILAN! Kisah Pilu Buruh Bangunan Didenda PLN Rp 7 Juta, 3 Bulan Bertahan Hidup Tanpa Listrik |
![]() |
---|
Besaran UMP 2026 Resmi Naik 10 Persen, Begini Kata Serikat Buruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.