Berita Viral

Resmi Berubah! Rincian Nilai Ambang Batas SKD Terbaru untuk CPNS 2024 Cek Disini

Resmi berubah aturan baru rincian nilai ambang batas SKD untuk ikut pendaftaran seleksi CPNS 2024 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Para peserta mengikuti ujian seleksi CPNS 2024. Resmi Berubah! Rincian Nilai Ambang Batas SKD Terbaru untuk CPNS 2024 Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan baru rincian nilai ambang batas SKD untuk ikut pendaftaran seleksi CPNS 2024 selengkapnya cek disini. 

Rincian nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2024 sudah dirilis secara resmi.

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS tahun ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Untuk diketahui, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024.

Adapun tes SKD CPNS dapat diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.

CPNS Dibuka 18 Agustus 2024! Pengumuman Resmi KemenpanRB Jadwal Seleksi Lengkap Syarat dan Formasi

Lalu, berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024?

Rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 Dalam Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, dituliskan bahwa tes SKD CPNS 2024 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Lebih lanjut, rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut:

- Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65

- Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80

- Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Dengan telah ditetapkannya nilai ambang batasCPNS 2024, maka setiap peserta harus melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.

Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:

- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved