Info Stimulus
Ada Bansos Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil Bulan Agustus 2024, Ini Cara Daftar dan Cek Penerimanya
Setiap tahun, para ibu hamil akan menerima bansos berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta per tahun dan dibagi dalam 4 tahapan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap Ibu hamil menjadi salah satu kelompok masyarakat yang ikut mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Setiap tahun, para ibu hamil akan menerima bansos berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta per tahun dan dibagi dalam 4 tahapan.
Bantuan ini tidak diberikan sekaligus, melainkan secara bertahap yakni setiap tiga bulan sekali.
Sehingga setiap pencairannya, ibu hamil mendapatkan bansos sebesar Rp 750 ribu.
Bansos untuk ibu hamil tersebut masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Tujuan pemberian bansos PKH untuk ibu hamil diharapkan bisa berperan mencegah stunting dan peningkatan gizi balita/anak.
• Penyebab Bansos PKH Gagal Cair? Cek Kendala Ini agar Rekening Anda Bisa Terima Bantuan Sosial 2024
Kriteria Ibu Hamil Dapatkan Bansos PKH
Yang patut digarisbawahi, tidak semua ibu hamil di Indonesia bisa mendapatkan bansos PKH Rp 3 juta.
Ada beberapa kondisi dan alasan tertentu yang membuat ibu hamil tersebut masuk dalam daftar penerima PKH.
Pertama, ia masuk dalam kategori Keluarga Miskin (KM) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kedua, yang berhak menerima bantuan ini adalah ibu hamil dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam masa menyusui.
Dikutip dari indonesiabaik.id, syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya atau punya anak usia dini maksimal 2 orang.
• Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT Rp 400 Ribu Agustus 2024 di Mesin ATM dan Mobile Banking
Cara Daftar agar Ibu Hamil Dapat Bansos PKH
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH Rp 3 juta, ibu hamil dapat menggunakan dua cara.
Pertama, dengan mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store maupun AppStore.
Inilah cara daftar PKH 2024 secara online bagi ibu hamil:
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
2. Setelah terunduh, lakukan registrasi untuk membuat akun baru.
3. Isi informasi pribadi dengan benar, yakni:
Nama
Alamat
Nomor kontak yang aktif
4. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi
5. Cari dan klik opsi "Daftar Usulan".
6. Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran.
7. Isi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.
8. Pilih Jenis Bantuan PKH
Pada tahap ini, peserta harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan.
9. Tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
10. Tim yang bertugas akan mengevaluasi data diberikan peserta sebelum mengonfirmasi kelayakannya sebagai penerima manfaat PKH.
Cara kedua yang dapat dilakukan ibu hamil agar bisa mendapatkan bansos PKH Rp 3 juta adalah melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa atau kelurahan.
Tujuannya, agar ibu hamil tersebut dapat diidentifikasi sebagai penerima manfaat program serta masuk dalam DTKS.
Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan diri bansos PKH 2024, dikutip dari kompas.tv:
Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Ikuti proses musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan Anda.
Setujui dan tandatangani Berita Acara yang disiapkan oleh kepala desa atau lurah.
Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.
Informasi yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial untuk proses persetujuan akhir.
• Cek Sekarang! Lansia Dapat Bansos PKH Rp400.000 Untuk Periode Juli Agustus 2024 tahap 4
Cek Penerima PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil
Bagi ibu hamil yang telah terdaftar DTKS, dapat melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi KPM DTKS atau tidak.
Cek penerima tersebut bisa dilakukan pada menu pilihan di Aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id yang bisa diakses secara online.
Inilah cara cek penerima bansos PKH Rp 3 juta untuk ibu hamil melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
-Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol CARI DATA.
- Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai KPM
Demikian informasi mengenai bansos PKH Rp 3 juta untuk ibu hamil. (*)
Info Stimulus
bantuan sosial
Program Keluarga Harapan
ibu hamil
penerima manfaat
cekbansos.kemensos.go.id
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.