Info Stimulus

Cek Sekarang! Lansia Dapat Bansos PKH Rp400.000 Untuk Periode Juli Agustus 2024 tahap 4

Sedangkan yang cair di PT untuk alokasi Juli-September diprediksi mulai cair di akhir Agustus atau awal September.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Penerima Bantuan PKH Lansia 2024-Komponen Disabilitas dan lansia merupakan prioritas yang bisa mendapatkan pencairan Rp 400 Ribu, Penting untuk diingat bahwa jika bantuan belum diterima hingga akhir Juli, KPM tidak perlu khawatir karena pencairan masih dapat dilakukan pada bulan Agustus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH memiliki sejumlah komponen yang menjadi prioritas dalam penyaluran saat ini pada tahap 3 tahun 2024. 

Komponen Disabilitas dan lansia merupakan prioritas yang bisa mendapatkan pencairan Rp 400 ribu.

Adapun nominal pencairan di atas dihitung per tahap penyaluran Bansos  PKH.

Yang mana di akhir bulan Juli ini diperkirakan bakal disalurkan untuk PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 via kartu KKS.

Sedangkan yang cair di PT untuk alokasi Juli-September diprediksi mulai cair di akhir Agustus atau awal September.

Untuk komponen lansia dan disabilitas maksimal yang dihitung adalah 4 orang.

Contoh jika KPM Kartu KKS memiliki komponen 4 lansia/disabilitas orang maka KPM trsebut akan mendapatkan pencairan Rp 1,6 juta.

 Dan bagi yang cair di PT Pos dengan jumlah komponen 4 lansia/disabilitas maka total yang didapat Rp 2,4 juta.

Tanggal Penting Buat KPM PKH-BPNT Bulan Agustus 2024 Ini, Bantuan Reguler Mulai Cair?


Pasalnya ada 7 komponen PKH yang tercatat sebagai penerima bantuan regular dari pemerintah.

Mulai ibu hamil, balita, komponen anak sekolah mulai SD, SMP, SMA, lalu ada juga lansia dan disabilitas.

Kesemua komponen tersebut tentu memiliki nominal pencairan dana PKH yang berbeda.

Baik yang cair di kartu KKS Merah Putih atau cair langsung tunai di PT Pos Indonesia.

Nah untuk yang cair di kartu KKS, ibu hamil dan balita masing-masing mendapatkan pencairan RP 500 ribu.

Kemudian Anak SD RP 150 ribu, SMP RP 250 ribu, SMA RP 333 ribu.

Bagi komponen lansia dan disabilitas mendapatkan masing-masing Rp 400 ribu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved