Polisi Tetapkan Dua Pemuda Jadi Tersangka Kasus 14 Makam di Pemakaman Yayasan Bhakti Suci
"Berdasarkan keterangan pelapor Kerugian dari pengrusakan makam Yayasan Bhakti Suci ini diperkirakan kurang lebih Rp 200 juta," pungkasnya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA – Polres Kubu Raya akhirnya tetapkan dua tersangka dari tiga pemuda yang diamankan, terkait kasus pengrusakan 14 makam Tionghoa di komplek pemakaman Yayasan Bhakti Suci yang berada di kecamatan Sungai Raya.
Kedua pria yang ditetapkan sebagai tersangka atas Kasus tersebut yakni HF (42) dan IR (21) yang saat ini perkaranya sedang di proses hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan peristiwa ini Polres Kubu Raya menerima laporan pengrusakan makam Tionghoa di pemakaman Yayasan Bhakti Suci itu pada Minggu 14 Juli 2024 sore.
“Setelah dilakukan pengecekan sementara ini, yang terdata sebanyak 14 makam yang mengalami kerusakan." Kata Kapolres Wahyu
Lanjutnya, Setelah menerima laporan polisi melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku sebanyak 3 orang, dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing HF usia 42 tahun dan IR usia 21 tahun,” ungkap mantan Wakapolres Singkawang.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Pencurian Makam di Kubu Raya
Dan Kapolres Kubu Raya mengungkapkan, berdasarkan keterangan para tersangka di hadapan penyidik, ternyata modus pelaku melakukan pembongkaran untuk mencuri besi yang dijadikan bahan bangunan makam yang kemudian dijual kepada pengepul.
“Untuk sementara dari pengecekan lokasi dan bukti, besi yang menjadi bahan untuk mendirikan makam yang diambil oleh pelaku tersebut,” tegasnya,"
Dan dikatannya lagi, saat ini Polres Kubu Raya masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait modus tersangka melakukan pengrusakan makam etnis Tionghoa.
"Berdasarkan keterangan pelapor Kerugian dari pengrusakan makam Yayasan Bhakti Suci ini diperkirakan kurang lebih Rp 200 juta," pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Memastikan Kamtibmas Polres Bersama Forkompinda di Kapuas Hulu Patroli Gabungan |
![]() |
---|
Daftar Madrasah Aliyah Swasta MAS Kubu Raya Terdapat di Yayasan Pondok Pesantren |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook! Sempat Diperksa KPK, Kasus Lain di Kemendikbudristek |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Masih Berutang Rp790 Miliar, Cek Harta Kekayaan Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook |
![]() |
---|
PROFIL dan Rekam Jejak Nadiem Makarim dari Founder Gojek hingga Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.