Polisi Tetapkan Dua Pemuda Jadi Tersangka Kasus 14 Makam di Pemakaman Yayasan Bhakti Suci

"Berdasarkan keterangan pelapor Kerugian dari pengrusakan makam Yayasan Bhakti Suci ini diperkirakan kurang lebih Rp 200 juta," pungkasnya.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
HF (42) dan IR (21) yakni dua pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan 14 makam di Pemakaman Yayasan Bhakti Suci kec Sui Raya. Dimana akibat kejdian tersebut pelapor merasa dirugikan hingga mencapai 200 juta rupiah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA – Polres Kubu Raya akhirnya tetapkan dua tersangka dari tiga pemuda yang diamankan, terkait kasus pengrusakan 14 makam Tionghoa di komplek pemakaman Yayasan Bhakti Suci yang berada di kecamatan Sungai Raya.

Kedua pria yang ditetapkan sebagai tersangka atas Kasus tersebut yakni HF (42) dan IR (21) yang saat ini perkaranya sedang di proses hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan peristiwa ini Polres Kubu Raya menerima laporan pengrusakan makam Tionghoa di pemakaman Yayasan Bhakti Suci itu pada Minggu 14 Juli 2024 sore.

“Setelah dilakukan pengecekan sementara ini, yang terdata sebanyak 14 makam yang mengalami kerusakan." Kata Kapolres Wahyu

Lanjutnya, Setelah menerima laporan polisi melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku sebanyak 3 orang, dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing HF usia 42 tahun dan IR usia 21 tahun,” ungkap mantan Wakapolres Singkawang.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Pencurian Makam di Kubu Raya

Dan Kapolres Kubu Raya mengungkapkan, berdasarkan keterangan para tersangka di hadapan penyidik, ternyata modus pelaku melakukan pembongkaran untuk mencuri besi yang dijadikan bahan bangunan makam yang kemudian dijual kepada pengepul.

“Untuk sementara dari pengecekan lokasi dan bukti, besi yang menjadi bahan untuk mendirikan makam yang diambil oleh pelaku tersebut,” tegasnya,"

Dan dikatannya lagi, saat ini Polres Kubu Raya masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait modus tersangka melakukan pengrusakan makam etnis Tionghoa.

"Berdasarkan keterangan pelapor Kerugian dari pengrusakan makam Yayasan Bhakti Suci ini diperkirakan kurang lebih Rp 200 juta," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved