Info Stimulus

Tanggal Berapa Pencairan Dana PIP Kemdikbud Agustus 2024? Ini Syarat Ambil Beasiswa Pendidikan!

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Orang tua siswa sebagai KPM PIP 2024-Bantuan ini memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarga. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bulan Agustus 2024

PIP hadir sebagai solusi untuk meringankan beban tersebut, sehingga anak-anak mereka dapat melanjutkan pendidikan.

Bansos PIP diberikan beberapa kali oleh pemerintah setiap tahunnya dan tidak hanya memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 450 ribu, tetapi juga disesuaikan dengan tingkatan pendidikan siswanya. 

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Program Indonesia Pintar (PIP) memang memberikan bantuan yang sangat bermanfaat bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Tapi, untuk bisa mencairkan dana PIP yang telah dicairkan ke rekening BRI atau BNI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Bagi keluarga kurang mampu, biaya pendidikan merupakan salah satu beban yang cukup berat.

Bantuan ini memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarga.

PIP memberikan harapan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk meraih cita-cita mereka.

Dengan adanya bantuan ini, mereka merasa lebih termotivasi untuk belajar dan berprestasi.

Selanjutnya untuk mengetahui perkembangan pencairan bantuan terbaru.

Perubahan Data KK Bisa Jadi Penyebab PIP Kemdikbud Tidak Cair Lagi? Begini Penjelasannya!


Cara Daftar PIP 2024

1. Mendaftar Melalui Sekolah atau Dinas Pendidikan

Siswa harus mendaftar melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Biasanya, sekolah akan membantu dalam proses pendaftaran untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.

2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Siswa yang ingin mendaftar PIP harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu ini menunjukkan bahwa siswa berasal dari keluarga yang berhak menerima bantuan.

4. Mengunjungi Sekolah dengan Dokumen Lengkap

Setelah mendapatkan SKTM, siswa harus membawa dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan SKTM ke sekolah untuk didaftarkan sebagai penerima PIP.

5. Mengisi Formulir Pendaftaran

Siswa harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh sekolah dengan benar dan lengkap.

Pastikan semua informasi yang diberikan akurat untuk memudahkan proses verifikasi.

6. Proses Verifikasi Data

Sekolah akan mengirim data siswa ke Dinas Pendidikan setempat untuk proses verifikasi.

Jika pendaftaran disetujui, siswa akan menerima kartu PIP dan saldo Dana sebesar Rp 450 ribu yang bisa langsung dicairkan.

Informasi Penerima PIP untuk SK Nominasi dan SK Pemberian, Cek Satus Bantuan di Laman PIP Kemdikbud

Cara Cek Pencairan PIP 2024 

Akses situs pip.kemdikbud.go.id menggunakan browser

* Pilih menu "Cari Penerima PIP"

*Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima

*Isi captcha atau kode verifikasi yang muncul di layar

*Klik tombol "Cek Penerima PIP"

*Informasi terkait status penerima bantuan PIP akan ditampilkan

Jika tertera keterangan "Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)", maka dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP 2024 telah dicairkan ke rekening penerima.

Siswa Terdaftar Sebagai KPM Bisa Kantongi Uang Rp1 Juta, Cek Saldo ATM PIP Kemdikbud 2024!

Besaran dana PIP yang diterima penerima manfaat berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti.

Berikut adalah rincian nominal bantuan PIP per tahun untuk setiap jenjang:

*Peserta Didik SD/SDLB/Paket A: Rp450.000

*Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000

*Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000

*Untuk siswa baru dan siswa di kelas akhir, jumlah dana PIP yang diterima adalah setengah dari nominal yang telah disebutkan.

*Untuk tingkat SD sebesar Rp225.000, tingkat SMP sebesar Rp375.000, dan tingkat SMA sebesar Rp900.000.

Hal ini disebabkan karena siswa baru dan siswa kelas akhir hanya mengikuti satu semester dalam satu tahun anggaran.

Dengan panduan ini, penerima manfaat PIP dapat dengan mudah mengakses informasi terkini seputar pencairan dana bantuan pendidikan dari Kemendikbud tahun 2024.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya sekolah bagi keluarga kurang mampu dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel TribunPontianak lewat saluran WhatsApp Klik Disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved