Cara Cek Pinjol Ilegal Diluar Pengawasan OJK, Agar Terhindar Dari Penipuan
Namun, dengan maraknya pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh otoritas resmi, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol kini menjadi salah satu solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan dana tunai dalam waktu singkat.
Namun, dengan maraknya pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh otoritas resmi, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada.
Dengan semakin banyaknya pinjol ilegal yang beroperasi, penting bagi kita semua untuk waspada dan melakukan pengecekan sebelum mengambil pinjaman online.
Gunakan langkah-langkah berikut untuk memastikan bahwa Anda hanya berurusan dengan pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK.
• Aturan Baru OJK! Cek Batas Minimum Pendanaan Produktif Fintech Lending Terbaru Per Juli 2024
Berikut adalah cara cek pinjol ilegal agar Anda terhindar dari penipuan dan masalah hukum.
1. Periksa di Situs Resmi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi sektor keuangan, termasuk pinjaman online.
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah memeriksa apakah pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Caranya:
Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Masuk ke bagian "Perizinan dan Registrasi" dan pilih "Fintech Lending".
Anda akan menemukan daftar pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin operasi dari OJK.
Jika nama perusahaan atau aplikasi pinjol tidak terdaftar, ada kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal.
• CARA Cek BI Checking atau Slip OJK Pakai HP Lengkap Cara Mengatasinya Jika Masuk Daftar Blacklist
2. Gunakan Aplikasi Cek Fintech OJK
Selain melalui situs web, OJK juga menyediakan aplikasi mobile bernama Cek Fintech OJK yang dapat membantu Anda mengecek status legalitas pinjol.
| Fakta-Fakta Meninggalnya Mahasiswa Indonesia di Belanda saat Dampingi Pejabat di Wina |
|
|---|
| Resmi Berubah Aturan Baru Pemblokiran Rekening Bank Nasabah Pasif atau Dormant Diumumkan OJK |
|
|---|
| OJK Klaim Tak Ada Transaksi Uang Aneh Sepanjang Aksi Demo Unjuk Rasa Massa 2025 |
|
|---|
| Alasan OJK Tolak Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia hingga Tanda Daftar Bappebti Dibatalkan |
|
|---|
| Aplikasi Bank Digital Bebas Biaya Tansfer Hasilkan Cuan Langsung Pakai Kode Referral 39SMU9 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.