Cara Cek Pinjol Ilegal Diluar Pengawasan OJK, Agar Terhindar Dari Penipuan

Namun, dengan maraknya pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh otoritas resmi, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Pinjaman Online-Mengetahui pinjol legal dan ilegal sangat penting agar terhindar dari pihak yang tidak bertanggung jawab menawarkan kemudahan pinjaman selain itu manfaatnya adalah bisa mengantisipasi berbagai upaya penipuan berbasis pinjaman online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol kini menjadi salah satu solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan dana tunai dalam waktu singkat.

Namun, dengan maraknya pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh otoritas resmi, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada.

Dengan semakin banyaknya pinjol ilegal yang beroperasi, penting bagi kita semua untuk waspada dan melakukan pengecekan sebelum mengambil pinjaman online.

Gunakan langkah-langkah berikut untuk memastikan bahwa Anda hanya berurusan dengan pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK.

Aturan Baru OJK! Cek Batas Minimum Pendanaan Produktif Fintech Lending Terbaru Per Juli 2024

Berikut adalah cara cek pinjol ilegal agar Anda terhindar dari penipuan dan masalah hukum.

1. Periksa di Situs Resmi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi sektor keuangan, termasuk pinjaman online.

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah memeriksa apakah pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Caranya:

Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Masuk ke bagian "Perizinan dan Registrasi" dan pilih "Fintech Lending".

Anda akan menemukan daftar pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin operasi dari OJK.

Jika nama perusahaan atau aplikasi pinjol tidak terdaftar, ada kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal.

CARA Cek BI Checking atau Slip OJK Pakai HP Lengkap Cara Mengatasinya Jika Masuk Daftar Blacklist

2. Gunakan Aplikasi Cek Fintech OJK

Selain melalui situs web, OJK juga menyediakan aplikasi mobile bernama Cek Fintech OJK yang dapat membantu Anda mengecek status legalitas pinjol.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved