Public Service
Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 di Faskes, Cek Bantuan Dari KIS JKN Tahun 2024!
Dengan menjadi penerima Bansos KIS maka setiap KPM akan mendapatkan bantuan iuran yang disetarakan dengan kelas 3 di faskes saat berobat.
Editor:
Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi pelayanan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan-Bantuan iuran PBI JK tersebut tidak bisa dicairkan secara tunai, melainkan akan dicairkan bila Anda sewaktu-waktu membutuhkan penanganan khusus ke rumah sakit berstandar kelas 3.
* Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
* Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
* Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.
Proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel TribunPontianak lewat saluran WhatsApp Klik Disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini klik disini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Public Service
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.