Cara Mengganti Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bisa Bayar Iuran Sendiri Sebelum Jatuh Tempo

Untuk itu, ikuti saja cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri yang dapat diakses secara online. 

Editor: Peggy Dania
Kolase Tribun Pontianak
Berikut ini cara bayar BPJS Kesehatan menggunakan fitur Bank BCA dari ATM, Mbanking, Hingga Internet Banking.- 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut akan diberikan cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri.

Sehingga peserta dapat membayar iuran sendiri pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. 

Pembayaran secara mandiri bisa dilakukan lewat beberapa metode yakni secara virtual bahkan Mobile banking. 

Peserta juga dapat mengunjungi ATM terdekat pada Bank Himbara. 

Untuk itu, ikuti saja cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri yang dapat diakses secara online. 

Perubahan kepesertaan dari perusahaan ke mandiri ini termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).

Buat SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan, Heri Mustamin : Kesannya Memaksa Masyarakat Mendaftar BPJS

Cara Melakukan Perubahan Jenis Kepesertaan, dikutip dari bpjskesehatan.go.id

1. Pekerja berhenti sebagai PPU ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha/Perusahaan atau

menunjukkan dokumen PHK bagi yang ter-PHK.

2. Peserta PPU yang beralih menjadi PBPU/BP pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru dapat dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan.

3. Ketentuan peralihan menjadi PBPU/BP:

-Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan.

-Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan, atau

-Dikenakan administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalan.

- Melengkapi persyaratan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga dan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung).

-Peserta PBI JK aktif yang beralih menjadi peserta PBPU pada bulan berjalan, maka pembayaran iuran dibayarkan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan.

Apabila iurannya tidak dibayarkan setelah melewati 1 (satu) bulan, maka diberlakukan proses administrasi menunggu 14 (empat belas) hari. 

Kilik Hargai Bantuan BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Apabila BPJS Kesehatan di perusahaan lama akan dinon-aktifkan.

Perusahaan tidak lagi membayar iuran BPJS Kesehatan kamu setiap bulan seperti biasanya.

Saat berada dalam kondisi demikian, memiliki perlindungan atas risiko kesehatan sangat penting. Apalagi punya BPJS Kesehatan, yang merupakan program wajib dari pemerintah.

Sekarang ini, berobat ke puskesmas maupun rumah sakit pasti ditanyakan BPJS Kesehatan atau kepemilikan asuransi kesehatan swasta.

Jadi, harus dipastikan BPJS Kesehatan Anda tetap aktif meski sudah tidak di-cover perusahaan.

Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Per Agustus 2024, Cek Tarif Terbaru

Berikut cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri.

Cara Melakukan Perubahan Kelas Rawat PPU ke PBPU/BP BPJS Kesehatan:

* Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

* Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

* Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu, buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung). 

Demkian cara mengubah kepesertaan dan kelas rawat BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri agar peserta dapat membayar iuran secara mandiri dan tetap mendapatkan jaminan kesehatan secara mandiri, Semoga bermanfaat. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved