Karhutla di Kalbar
Pemkab Sintang Tetapkan Status Siaga Karhutla, Wabup Melki Imbau Selalu Menjaga Hutan dari Kebakaran
"Utamakan keamanan dan keselamatan seluruh personil yang bekerja melakukan pemadaman karhutla. Mengimbau warga agar sama-sama menjaga hutan dari kebak
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Wakil Bupati Sintang, Melkianus menjadi pembina apel kesiapsiagaan pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan tingkat kabupaten sintang tahun 2024 di Lapangan Kodim 1205 Sintang pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Melkianus menyebut, Bupati Sintang telah menerbitkan Surat Keputusan pada tanggal 24 Juli 2024 tentang penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sintang.
“Selanjutnya, menginstruksikan kepada seluruh kecamatan segera menetapkan status siaga karhutla, dan desa-desa yang kategori mandiri tidak boleh ada hotspot serta seluruh korporasi yang ada di kalimantan barat khususnya di kabupaten sintang wajib melakukan pembinaan dan pendampingan pada desa-desa di wilayahnya masing-masing dalam rangka mencegah karhutla,” pesan Melkianus.
Dalam amanatnya, Melkianus menekankan pentingmya memahami tugas masing-masing instansi, koordinasi melekat antar instansi terkait dalam penanganan karhutla.
"Utamakan keamanan dan keselamatan seluruh personil yang bekerja melakukan pemadaman karhutla. Mengimbau warga agar sama-sama menjaga hutan dari kebakaran yang menimbulkan dampak buruk bagi kelangsungan hidup," jelas Melkianus.
• Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap Selama 14 Hari di Kubu Raya
Jika dicermati, bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan ini memiliki karakteristik yang berbeda di bandingkan dengan bencana lainnya.
Jika bencana lainnya, dampak yang terjadi pada umumnya bersifat lokal, yaitu hanya terjadi pada wilayah tertentu saja, maka bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan berdampak lebih luas baik pada aspek kesehatan, aspek ekonomi maupun menyangkut hubungan lintas wilayah dan bahkan lintas negara.
"Akibatnya, pencemaran asap yang terjadi karena kebakaran hutan dan lahan di indonesia seringkali menimbulkan nota protes dari negara tetangga. Adanya perhatian serius dunia internasional, terutama negara-negara tetangga terhadap citra indonesia. Tentu hal ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus yang nantinya akan mengganggu hubungan bilateral dengan, negara-negara tetangga tersebut, semua pihak harus terlibat baik instansi pemerintah, swasta, perusahaan dan masyarakat," kata Melki.
Melki berpesan kepada dinas dan instansi terkait laksanakan koordinasi, komunikasi dan kolaborasikan kepada masyarakat hingga ke elemen bawah tentang tata cara membuka lahan tanpa membakar dan dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 14 Tahun 2022. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Pemkab Sintang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla |
![]() |
---|
3 STRATEGI Kepala BNPB RI Tuntaskan Karhutla di Kalbar |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Warga Tempurukan Ketapang |
![]() |
---|
Asap Karhutla Pekat, Polres Kubu Raya Imbau Warga Pakai Masker |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Tegaskan Korban Meninggal di Ketapang Bukan Petugas Pemadam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.