Berita Viral

Mobil 1400cc dan Motor 250cc Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Berlaku Kapan?

Aturan baru motor 250cc ke atas dan mobil 1400cc ke atas resmi dilarang isi BBM Subsidi di SPBU Pertamina seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Suasan pengisian BBM di SPBU Pertamina. Mobil 1400cc dan Motor 250cc Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Berlaku Kapan?. 

Hal ini berdasarkan beberapa parameter perubahan mulai dari harga minyak dunia, lifting minyak dan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS).

"Belanja dari subsidi dan kompensasi yang diperkirakan juga akan mengalami kenaikan karena adanya faktor tadi volume maupun kurs dan harga," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (8/7).

Hingga semester I 2024, Kementerian Keuangan telah merealisasikan pembayaran subsidi energi sebesar Rp 42,9 triliun hingga semester I-2024.

Subsidi energi ini di antaranya untuk bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 7,16 juta kiloliter atau sebesar Rp 8,7 triliun. Kemudian subsidi LPG 3 Kg sebanyak 3,4 juta kiloliter atau sebesar Rp 34,2 triliun.

Sementara itu untuk proses transaksi pembelian Pertalite, Pertamina mewajibkan pemilik kendaraan harus mendaftar aplikasi MyPertamina.

Kendaraan yang sudah lolos verifikasi MyPertamina masih bisa membeli bensin subsidi tersebut.

Lalu bagaimana cara mendaftar aplikasi MyPertamina?

1. Siapkan KTP, STNK, foto kendaraan dan dokumen pendukung lainnya

2. Lakukan pendaftaran melalui laman subsiditepat.mypertamina.id

3. Centang informasi memahami semua persyaratan di laman tersebut

4. Klik daftar sekarang

5. Ikuti beberapa instruksi yang ada di laman resmi tersebut

6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang didaftarkan

7. Jika sudah terkonfirmasi, unduh kode QR dan simpan untuk digunakan pada setiap transaksi di SPBU Pertamina

Berikut Daftar Kendaraan Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite

Halaman
1234
Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved