Berita Viral

Lagi Viral! Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Diminta Bayar Rp 100 Ribu, Apa Kata Polisi

Lagi viral nih kabar perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa KTP asli namun harus membayar sebesar Rp 100 ribu lengkap dengan penjelasan pihak terkait.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Lagi viral kabar Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Diminta Bayar Rp 100 Ribu lengkap dengan penjelasan pihak terkait. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lagi viral nih kabar perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa KTP asli namun harus membayar sebesar Rp 100 ribu lengkap dengan penjelasan pihak terkait.

Unggahan warganet yang mengaku dimintai uang Rp 100.000 saat memperpanjang STNK tanpa KTP asli, ramai di media sosal.

Hal itu diungkapkan pemilik akun Twitter atau X @ZakiaIlxxx pada Rabu (24/4/2024) pukul 12.15 WIB.

"Gaada KTP gapapa tapi "bayar" 100rb, di pendaftaran. Ini legal? Caseku kemarin, pas mau menyerahkan pendaftaran, ditanya KTPnya mana mas? Tak jawab gaada, tangan kedua. Nambah 100 ribu mas kalo gaada KTP asli pemilik," tulis pengunggah.

Hingga Rabu (24/7/2024), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 200 kali dan disukai oleh seribu akun.

Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Doohan Octa Prasetya membantah adanya biaya verifikasi apabila tidak bisa menunjukkan KTP asli saat perpanjang STNK di Samsat.

ARTI Tone Deaf yang Lagi Viral Media Sosial Gegara Konten Video Indah G dan Taehyung V BTS

"Saya pastikan tidak ada biaya verifikasi bagi perpanjangan yang tidak ada KTP," tegas Doohan, kepada Kompas.com, Rabu.

Ia menambahkan, pemohon juga tidak diizinkan menggunakan foto KTP atau e-KTP saat perpanjang STNK lima tahunan maupun pengesahan satu tahunan.

Kecuali, bila pemohon mengurus pengesahan tahunan melelui layanan online melalui Signal yang mengharuskan mengunggah e-KTP.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Adapun dalam pasal 62 huruf b, penerbitan STNK perpanjangan lima tahunan harus melampirkan:

- Tanda bukti identitas, berupa KTP atau surat keterangan tempat tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberikuasa apabila diwakilkan
- STNK
- BPKB
- Hasil cek fisik kendaraan.

Doohan mengungkapkan, apabila petugas terbukti melakukan praktik ilegal penarikan biaya dengan kedok verifikasi, maka akan dikenai sanksi.

"Dikenakan sanksi pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri," ujarnya.

Cara perpanjang STNK tanpa KTP asli

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved