Berita Viral

Lagi Viral! Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Diminta Bayar Rp 100 Ribu, Apa Kata Polisi

Lagi viral nih kabar perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa KTP asli namun harus membayar sebesar Rp 100 ribu lengkap dengan penjelasan pihak terkait.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Lagi viral kabar Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Diminta Bayar Rp 100 Ribu lengkap dengan penjelasan pihak terkait. 

Doohan mengatakan, bila pemohon tidak bisa menunjukkan KTP asli sesuai nama di STNK, maka caranya bisa dengan melakukan balik nama terlebih dahulu sebelum melakukan perpanjangan.

Balik nama kendaraan adalah proses yang biasanya dilakukan oleh seseorang setelah membeli kendaraan bekas, guna menandai bukti resmi kepemilikan.

Proses tersebut tidak membutuhkan KTP pemilik sebelumnya dalam administrasi, sehingga akan mempermudah saat membayar pajak.

Namun, balik nama juga bisa berlaku bagi pemohon yang tidak dapat membuktikan kepemilikan kendaraannya saat perpanjangan STNK.

"Pemohon registrasi diarahkan untuk balik nama guna penyempurnaan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," jelas Doohan.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama STNK antara lain:

- KTP pemilik baru

- BPKB

- STNK

- Bukti cek fisik kendaraan

- Kuitansi jual-beli kendaran.

Dikutip dari Samsat Sleman, rincian biaya untuk poses balik nama kendaraan sebagai berikut:

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli

- Pajak tahunan sesuai jenis dan merk kendaraan

- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 (roda dua/tiga), Rp 200.000 (roda empat/lebih)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved