Berita Viral
Lagi Viral! Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Diminta Bayar Rp 100 Ribu, Apa Kata Polisi
Lagi viral nih kabar perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa KTP asli namun harus membayar sebesar Rp 100 ribu lengkap dengan penjelasan pihak terkait.
Doohan mengatakan, bila pemohon tidak bisa menunjukkan KTP asli sesuai nama di STNK, maka caranya bisa dengan melakukan balik nama terlebih dahulu sebelum melakukan perpanjangan.
Balik nama kendaraan adalah proses yang biasanya dilakukan oleh seseorang setelah membeli kendaraan bekas, guna menandai bukti resmi kepemilikan.
Proses tersebut tidak membutuhkan KTP pemilik sebelumnya dalam administrasi, sehingga akan mempermudah saat membayar pajak.
Namun, balik nama juga bisa berlaku bagi pemohon yang tidak dapat membuktikan kepemilikan kendaraannya saat perpanjangan STNK.
"Pemohon registrasi diarahkan untuk balik nama guna penyempurnaan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," jelas Doohan.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama STNK antara lain:
- KTP pemilik baru
- BPKB
- STNK
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi jual-beli kendaran.
Dikutip dari Samsat Sleman, rincian biaya untuk poses balik nama kendaraan sebagai berikut:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli
- Pajak tahunan sesuai jenis dan merk kendaraan
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 (roda dua/tiga), Rp 200.000 (roda empat/lebih)
BIKIN Bunga Deposito Turun Kebijakan Menkeu Purbaya Direspon Positif Netizen Hotman Paris Kok Merugi |
![]() |
---|
KEPASTIAN Tanggal iPhone 17 Resmi Dijual di Indonesia Lengkap Spesifikasi dan Harga Termurah 2025 |
![]() |
---|
UPDATE Kode Meteran Listrik PLN Terbaru 2025 Lengkap Semua Merek, Praktis dan Lebih Hemat Token |
![]() |
---|
LOWONGAN Kerja Terbaru di Bank BCA Dicari Lulusan SMA, SI hingga S2 Lengkap Posisi dan Syaratnya |
![]() |
---|
BERUBAH Tarif Resmi Listrik PLN di Rumah Terbaru Besok 23 September 2025 untuk Semua Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.