Berita Viral
Lagi Viral! Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Diminta Bayar Rp 100 Ribu, Apa Kata Polisi
Lagi viral nih kabar perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa KTP asli namun harus membayar sebesar Rp 100 ribu lengkap dengan penjelasan pihak terkait.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Lagi viral kabar Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Diminta Bayar Rp 100 Ribu lengkap dengan penjelasan pihak terkait.
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 (roda dua/tiga), Rp 375.000 (roda empat/lebih)
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 (roda dua/tiga), Rp 100.000 (roda empat/lebih)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sesuai jenis kendaraan.
• Fenomena Unik Kasus Cuci Darah pada Anak di RSCM yang Kini Lagi Viral, Apa Manfaatnya?
Untuk melakukan proses balik nama, pemohon bisa langsung mendatangi Samsat setempat dengan membawa kendaraan.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Viral
BIKIN Bunga Deposito Turun Kebijakan Menkeu Purbaya Direspon Positif Netizen Hotman Paris Kok Merugi |
![]() |
---|
KEPASTIAN Tanggal iPhone 17 Resmi Dijual di Indonesia Lengkap Spesifikasi dan Harga Termurah 2025 |
![]() |
---|
UPDATE Kode Meteran Listrik PLN Terbaru 2025 Lengkap Semua Merek, Praktis dan Lebih Hemat Token |
![]() |
---|
LOWONGAN Kerja Terbaru di Bank BCA Dicari Lulusan SMA, SI hingga S2 Lengkap Posisi dan Syaratnya |
![]() |
---|
BERUBAH Tarif Resmi Listrik PLN di Rumah Terbaru Besok 23 September 2025 untuk Semua Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.