Berita Viral

Lagi Viral! Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Diminta Bayar Rp 100 Ribu, Apa Kata Polisi

Lagi viral nih kabar perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa KTP asli namun harus membayar sebesar Rp 100 ribu lengkap dengan penjelasan pihak terkait.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Lagi viral kabar Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Diminta Bayar Rp 100 Ribu lengkap dengan penjelasan pihak terkait. 

- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 (roda dua/tiga), Rp 375.000 (roda empat/lebih)

- Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 (roda dua/tiga), Rp 100.000 (roda empat/lebih)

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sesuai jenis kendaraan.

Fenomena Unik Kasus Cuci Darah pada Anak di RSCM yang Kini Lagi Viral, Apa Manfaatnya?

Untuk melakukan proses balik nama, pemohon bisa langsung mendatangi Samsat setempat dengan membawa kendaraan.

(*)

# Berita Viral

Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved