Info Stimulus

Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Bulan Juli 2024, Berikut Daftar Wilayah Pencairan Bantuan Tunai

Pemerintah telah menyusun jadwal pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan lancar.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi sejumlah bantuan sosial atau bansos yang masih ada pencairan kepada KPM secara tunai dari BLT Mitigasi Resiko Pangan-Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan bulan Juli 2024 merupakan langkah nyata pemerintah dalam membantu masyarakat mengatasi dampak kenaikan harga pangan dan memastikan ketahanan pangan keluarga-keluarga kurang mampu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan untuk bulan Juli 2024.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh kenaikan harga pangan dan memastikan ketahanan pangan bagi keluarga-keluarga yang membutuhkan.

Adapun tanggal Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan bulan Juli 2024 dimulai pada tanggal 25 Juli 2024.

Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan.

Bantuan ini ditujukan kepada keluarga kurang mampu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah telah menyusun jadwal pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Berikut adalah jadwal pencairan berdasarkan wilayah:

25 - 27 Juli 2024: Pencairan untuk wilayah Sumatera, Jawa Barat, dan Banten.

28 - 30 Juli 2024: Pencairan untuk wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

31 Juli - 2 Agustus 2024: Pencairan untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Bali-Nusa Tenggara.

3 - 5 Agustus 2024: Pencairan untuk wilayah Maluku, Papua, dan wilayah lainnya.

Bantuan Sosial PKH Tahap 3 Dibagikan Sepanjang Juli 2024, Begini Cara Mendapatkannya!

Penerima bantuan di setiap wilayah diharapkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan untuk menghindari kerumunan dan memastikan proses pencairan berjalan lancar.

Prosedur Pencairan BLT

Pemberitahuan Melalui SMS:

Penerima bantuan akan menerima pemberitahuan melalui SMS dari pemerintah yang menginformasikan waktu dan tempat pencairan BLT.

Pengambilan di Kantor Pos

Penerima dapat mengambil bantuan di kantor pos terdekat dengan membawa identitas diri (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Transfer ke Rekening:

Bagi penerima yang memiliki rekening bank yang bekerja sama dengan pemerintah, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening mereka.

Melalui Agen Laku Pandai

Penerima juga dapat mengambil bantuan melalui agen Laku Pandai yang tersebar di berbagai daerah.

Bagi masyarakat yang ingin mencairkan uang BLT Mitigasi Risiko Pangan, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

Pastikan Anda menerima pemberitahuan melalui SMS atau surat dari pemerintah mengenai waktu dan tempat pencairan.

Bawa dokumen identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pencairan.

Kunjungi Tempat Pencairan:Kantor Pos: Kunjungi kantor pos terdekat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

 Jika Anda memiliki rekening di bank yang bekerja sama dengan pemerintah, dana akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Anda juga dapat mencairkan bantuan melalui agen Laku Pandai yang tersebar di berbagai daerah. Cari agen terdekat di wilayah Anda.

Tunjukkan dokumen identitas diri (KTP dan KK) kepada petugas di kantor pos. Petugas akan memverifikasi data Anda dan memberikan uang bantuan.

Jika dana ditransfer ke rekening bank, Anda dapat menarik uang bantuan melalui ATM atau langsung di cabang bank tersebut.

Melalui Agen Laku Pandai: Serahkan dokumen identitas kepada agen. Setelah verifikasi, agen akan memberikan uang bantuan tunai kepada Anda.

Simpan Bukti Penerimaan: Simpan bukti penerimaan bantuan yang diberikan oleh petugas sebagai tanda bahwa Anda telah menerima uang BLT.

3 Daftar Bantuan Sosial Cair Bulan Juni, Syarat KPM Wajib Terdata DTKS Bantuan Reguler 2024!

Diketahui sejak awal tahun Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menyatakan bahwa pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang.

"Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka. Pemerintah terus berupaya untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan," ujarnya, Dikutip dari Kompas.com 

Sedangkan terkait pengumuman pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan bulan Juli 2024 mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Berikut beberapa komentar mereka:

@Yanto_85: "Terima kasih kepada pemerintah atas bantuan ini. Sangat membantu kami dalam membeli kebutuhan pokok."

@Siti_Aminah: "Semoga bantuan ini terus ada, karena sangat membantu di saat harga-harga pangan naik."

@Budi_Santoso: "Alhamdulillah, bantuan sudah diterima dengan lancar. Terima kasih kepada petugas yang sudah bekerja keras."

Daftar Bantuan Sosial Cair Bulan Juli 2024, Lengkap Dengan Syarat dan Cara Pengecekan-Nya!

Cara Mengecek Penerima BLT

Masyarakat yang ingin mengecek apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan dapat melakukan langkah-langkah berikut:

Kunjungi Situs Resmi: Buka situs resmi Kementerian Sosial di www.kemensos.go.id.

Masukkan NIK: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian data penerima bantuan.

Lihat Hasil: Sistem akan menampilkan hasil pencarian yang menunjukkan apakah NIK tersebut termasuk dalam daftar penerima BLT.

Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan bulan Juli 2024 merupakan langkah nyata pemerintah dalam membantu masyarakat mengatasi dampak kenaikan harga pangan dan memastikan ketahanan pangan keluarga-keluarga kurang mampu.

Dengan penyaluran bantuan yang tepat sasaran, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program bantuan ini, masyarakat dapat menghubungi call center Kementerian Sosial di nomor 1500299 atau mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved