Info Stimulus

Dana Bantuan Sosial Reguler Cair Bulan Juli 2024, Apa Saja Syarat Untuk Terima Bansos?

Bansos PKH dikeluarkan kementrian sosial, bertujuan untuk mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Pencairan Bantuan Sosial PKH-Bulan Juli 2024 akan beragam pencairan Bansos reguler terutama Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan segera cair untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bulan Juli 2024 akan beragam pencairan Bansos reguler terutama Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan segera cair untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos PKH dikeluarkan kementrian sosial, bertujuan untuk mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu.

Adapun BPNT merupakan bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Merujuk jadwal tahun sebelumnya, pencairan dana PKH tahun 2024 akan dilakukan dalam empat tahapan, yaitu :

Tahapan pertama: Januari-Maret 2024

Tahap pertama ini adalah awal dari siklus pencairan tahunan, membantu penerima manfaat mengatur keuangan mereka setelah periode akhir tahun yang biasanya banyakpengeluaran.

Pada tahap kedua, pencairan dana dilaksanakan pada awal kuartal kedua untuk memberikan dukungan keuangan menjelang pertengahan tahun.

Tahap ketiga: Juli-September 2024

Estimasi jadwal pencairan PKH pada tahap ketiga memberikan kepastian bagi penerima dalam merencanakan penggunaan dana untuk periode pertengahan tahun.

Tahap keempat: Oktober-Desember 2024

Pada tahap ini, penerima PKH dapat mengharapkan pencairan dana pada akhir tahun.

Membantu mereka menghadapi kebutuhan selama periode akhir tahun dan persiapan awaltahun berikutnya.

Bantuan Sosial PKH Tahap 3 Dibagikan Sepanjang Juli 2024, Begini Cara Mendapatkannya!

Syarat-syarat dan Ketentuan Pencairan Bansos

1. Aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

Calon penerima bantuan harus masih tercatat aktif di DTKS, yang merupakan database kesejahteraan sosial yang digunakan oleh pemerintah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved