Berita Viral

BERUBAH Cara Pindah KK Lengkap Antar Kabupaten Kota Provinsi Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT RW

Pindah KK diperlukan supaya masyarakat tidak kesulitan jika ingin mengurus perbankan, sekolah, atau bantuan sosial.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi kartu keluarga. Simak Cara Baru bagi masyarakat yang ingin berpindah KK kini sudah tak perlu surat pengantar RT/RW. 

- Dukcapil di daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Dukcapil di daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03

- Dukcapil di daerah tujuan menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru

- Dukcapil memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

UPDATE MyPertamina! Cara Daftar QR Code untuk Beli BBM Subsidi Pertalite di SPBU Seluruh Indonesia

Apabila pemohon sudah berada di daerah tujuan maka mereka dapat datang ke kantor Dukcapil daerah tujuan untuk difasilitasi penerbitan surat pindahnya dari kantor Dukcapil domisili atau daerah asal.

Itulah penjelasan lengkap soal syarat dan cara pindah KK antar-provinsi secara mudah di kantor Dukcapil.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved