Berita Viral

BERUBAH Cara Pindah KK Lengkap Antar Kabupaten Kota Provinsi Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT RW

Pindah KK diperlukan supaya masyarakat tidak kesulitan jika ingin mengurus perbankan, sekolah, atau bantuan sosial.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi kartu keluarga. Simak Cara Baru bagi masyarakat yang ingin berpindah KK kini sudah tak perlu surat pengantar RT/RW. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara terbaru lengkap syarat dan prosedur untuk pindah Kartu Keluarga (KK) antar provinsi.

dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Proses pindah KK antar-provinsi tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan di domisili yang lama atau baru.

Pindah KK diperlukan supaya masyarakat tidak kesulitan jika ingin mengurus perbankan, sekolah, atau bantuan sosial.

Simak syarat dan cara pindah KK antar-provinsi berikut ini.

MUDAH! Cara Nonaktifkan Notifikasi Penyimpanan Gmail Hampir Penuh Muncul di HP Android dan iOS

Syarat pindah KK antar-provinsi

Syarat untuk pindah KK antar-provinsi sama dengan pindah KK antar-kabupaten atau kota.

Syarat pindah KK antar-provinsi tidak merepotkan karena pemohon cukup melampirkan fotokopi KK ke kantor Dukcapil.

Saat melampirkan KK, pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan pindah atau F-1.03.

Cara pindah KK antar-provinsi

Proses pindah KK antar-provinsi tidak rumit karena petugas Dukcapil akan mengurus segala sesuatunya dari penerbitan KK, nomor KK, sampai Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, dan Pencatatan Sipil.

Berikut cara pindah KK antar-provinsi:

- Mengurus pindah KK antar-kabupaten di daerah asal

- Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved