Berita Viral

BERUBAH Cara Pindah KK Lengkap Antar Kabupaten Kota Provinsi Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT RW

Pindah KK diperlukan supaya masyarakat tidak kesulitan jika ingin mengurus perbankan, sekolah, atau bantuan sosial.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi kartu keluarga. Simak Cara Baru bagi masyarakat yang ingin berpindah KK kini sudah tak perlu surat pengantar RT/RW. 

- Melampirkan fotokopi KK

- Dukcapil menerbitkan nomor KK yang sama bila kepala keluarga tidak pindah

- Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor baru bila kepala keluarga pindah tetapi anggota keluarga tidak pindah

- Jika seluruh anggota keluarga masih di bawah 17 tahun tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang sudah dewasa. Solusinya ada saudara yang bersedia pindah KK menjadi kepala keluarga anggota keluarga ini atau anak-anak yang dimaksud pindah KK ke keluarga terdekat dengan syarat membuat surat pernyataan menjadi wali

- Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi penduduk

- Dinas tidak menarik KTP dan KIA bagi pemohon yang pindah karena KTP dan KIA akan ditarik di kantor Dukcapil di daerah tujuan.

Mengurus pindah KK antar-kabupaten di daerah tujuan

- Jika pemohon sudah memperoleh SKPWNI, dokumen ini dapat diberikan kepada kantor Dukcapil di daerah tujuan

- Jika pemohon menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos maka ia perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di daerah tujuan

- Pemohon menyerahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru

- Jika secara faktual pemohon sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai Surat Keterangan Pindah (SKP) maka Dukcapil di daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:

- Pemohon mengisi F-1.03

- Melampirkan fotokopi KK

- Jika tidak dapat melampirkan KK maka pemohon dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dukcapil di daerah tujuan

- Dukcapil di daerah tujuan melakukan pencarian data melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved