Berita Viral

Resmi Terbit! Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Resmi terbit aturan baru dari Jokowi, kini organisasi masyarakat bidang keagamaan atau Ormas Agama ini bisa mengelola pertambangan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Presiden RI Joko Widodo. Resmi Terbit! Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang. 

Selain itu, perpres juga mengatur bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha sebagaimana dimaksud harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha ormas keagamaan juga dilarang untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau aflliasinya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.

Berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 Mei 2024 lalu.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah dapat memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Resmi! Diskon 80 Persen Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Berlaku Rute Domestik dan Internasional

Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas WIUPK secara prioritas.

Akan tetapi, dalam PP 25/2024 belum diatur soal teknis pelaksanaan izin tambang untuk ormas keagamaan.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved