Berita Viral
Resmi Terbit! Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Resmi terbit aturan baru dari Jokowi, kini organisasi masyarakat bidang keagamaan atau Ormas Agama ini bisa mengelola pertambangan.
Selain itu, perpres juga mengatur bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha sebagaimana dimaksud harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Badan usaha ormas keagamaan juga dilarang untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau aflliasinya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
Berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 Mei 2024 lalu.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah dapat memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.
• Resmi! Diskon 80 Persen Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Berlaku Rute Domestik dan Internasional
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas WIUPK secara prioritas.
Akan tetapi, dalam PP 25/2024 belum diatur soal teknis pelaksanaan izin tambang untuk ormas keagamaan.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Viral Video Babi Diangkut Pakai Mobil SPPG Nias Selatan 2025 Bikin Geger |
|
|---|
| Video Mesum ABG Kuansing 2025 di Balik Ruang VIP Rental PS yang Bikin Geger |
|
|---|
| Viral Isu Rapel Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025, Ini Klarifikasi Resmi Taspen |
|
|---|
| Polisi Aniaya hingga Tewas Tukang Ojek Asal Kalimantan saat Pesta dengan Miras 2025 |
|
|---|
| Suami Bunuh Sahabat Gara-gara WiFi Usai Rela Istri Disetubuhi 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Terbit-Jokowi-Izinkan-Ormas-Keagamaan-Kelola-Tambang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.