Berita Viral

Resmi Terbit! Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Resmi terbit aturan baru dari Jokowi, kini organisasi masyarakat bidang keagamaan atau Ormas Agama ini bisa mengelola pertambangan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Presiden RI Joko Widodo. Resmi Terbit! Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi terbit aturan baru dari Jokowi, kini organisasi masyarakat bidang keagamaan atau Ormas Agama ini bisa mengelola pertambangan.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024.

Berisi tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Dilansir dari lembaran salinan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 yang telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara, Selasa 23 Juli 2024, aturan tersebut disahkan pada 22 Juli 2024.

Perpres Nomor 76 Tahun 2024 memuat aturan soal teknis pelaksanaan izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Kabar Gembira! Guru Honorer Terdampak Cleansing Resmi Batal Dipecat, Kini Berlaku Skenario Baru

Pada pasal 5A ayat 1, dijelaskan bahwa:

Wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Kemudian, disebutkan bahwa ormas keagamaan yang dimaksud harus memenuhi kriteria dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.

Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.

Selain itu, perpres mengatur bahwa wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK ada di tangan Menteri Investasi sebagai ketua Satuan Tugas.

Ketua Satuan Tugas akan melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Badan usaha milik ormas keagamaan bisa mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Setelah ada pengajuan permohonan IUPK, Menteri Investasi dapat menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha itu tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu, perpres juga mengatur bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha sebagaimana dimaksud harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha ormas keagamaan juga dilarang untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau aflliasinya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.

Berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 Mei 2024 lalu.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah dapat memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Resmi! Diskon 80 Persen Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Berlaku Rute Domestik dan Internasional

Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas WIUPK secara prioritas.

Akan tetapi, dalam PP 25/2024 belum diatur soal teknis pelaksanaan izin tambang untuk ormas keagamaan.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved