Pilgub Kalbar 2024
DAFTAR Partai yang Rekomendasi Sutarmidji-Ria Norsan di Pilgub Kalbar 2024, Sudah Bisa Daftar ke KPU
Jumlah ini juga sudah lebih dari cukup untuk syarat minimal yang dimana harus memiliki...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Daftar Partai yang telah secara resmi memberikan pasangan calon Sutarmidji-Ria Norsan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2025-2030.
Diketahui petahana periode 2018-2023 ini kembali maju bersama.
Padahal awalnya baik Sutarmidji dan Ria Norsan sama-sama mendaftar sebagai Calon Gubernur.
Dalam perjalanannya baik Sutarmidji dan Ria Norsan pun mendapatkan surat tugas yang berbeda.
Hingga pada akhirnya Wali Kota Pontianak dan Bupati Mempawah dua periode itu memberikan kepastian kepada publik.
Kepastian itu disampaikan saat keduanya ngopi bareng disebuah Cafe di Jalan Veteran, Kota Pontianak, Minggu 19 Mei 2024.
Baca juga: Cornelis Blak-blakan Soal Pilgub Kalbar 2024, Bicara Faksi Hingga Perintah Megawati Soekarnoputri
“Pagi ini kita menjawab dari semua pertanyaan apakah kami bersama lagi. Kami sudah sepakat untuk Bersama Lanjutkan karena ada beberapa hal yang harus kami tuntaskan untuk pembangunan Kalbar,” kata Sutarmidji yang didampingi Ria Norsan pada saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam perjalanannya, pasangan inkamben ini pun sudah mendapatkan rekomendasi dari sejumlah partai politik.
NasDem menjadi partai pertama yang mengusung Sutarmidji.
Surat Rekomendasi dengan nomor 122-SI/RP/BPP Nasdem/VI/2024 dikeluarkan di Jakarta tertanggal 4 Juni 2024.
Prananda Surya Paloh sebagai Ketua DPP Bappilu dan Willy Aditya sebagai Sekretaris Bappilu yang menandatangani langsung surat tersebut.
Berdasarkan Hasil Pemilu 2024, NasDem membukukan 10 kursi.
Kemudian partai kedua yang memberikan rekomendasi ke Sutarmidji-Ria Norsan adalah Partai Golkar.
Kepastian keputusan Golkar itu disampaikan Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus dalam Konferensi Pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis 28 Juli 2024.
"Partai Golkar sampai saat ini telah mengeluarkan 10 surat keputusan untuk pasangan calon. Kemudian pasangan calon untuk calon kepala daerah, gubernur, maupun wakil gubernur. Kemudian, telah mengeluarkan 21 surat keputusan terkait dengan bakal calon wali kota, wakil wali kota, kemudian bupati dan wakil bupati," kata Anggota DPR RI tersebut.
Baca juga: WARNING Cornelis Untuk Kader PDI Perjuangan yang Maju Pilkada Landak Tanpa Surat Tugas DPP

Partai Golkar berdasarkan Hasil Pemilu 2024 mendapatkan 9 kursi.
Teranyar, Sutarmidji-Ria Norsan mendapat rekomendasi dari PKS.
Hal ini disampaikan Ketua DPW PKS Kalimantan Barat, Arif Joni Prasetyo.
Rekomendasi dukungan sebagai Calon Gubernur Kalbar tersebut telah diserahkan langsung oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu kepada Sutarmidji beberapa waktu yang lalu.
"Beberapa waktu lalu Presiden PKS telah menyerahkan rekomendasi dukungan kepada Pak Sutarmidji," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 23 Juli 2024.
PKS sendiri tercatat punya 2 kursi berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Dengan demikian Sutarmidji dan Ria Norsan sudah mengumpulkan total 21 dari total 65 kursi yang ada.
Jumlah ini juga sudah lebih dari cukup untuk syarat minimal yang dimana harus memiliki dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari total suara sah.
Daftar Partai yang Merekomendasi Sutarmidji-Ria Norsan hingga Selasa 23 Juli 2024
- NasDem: 10 Kursi
- Golkar: 9 Kursi
- PKS: 2 Kursi.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Pleno KPU Kalbar, Ria Norsan Siap Jalankan Amanah Sebagai Gubernur Kalbar |
![]() |
---|
KPU Kalbar Gelar Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur kalbar |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Pj Gubernur Harisson Masih Tunggu Aturan Pusat Terbaru |
![]() |
---|
BESOK KPU Kalbar Akan Tetapkan Ria Norsan-Krisantus Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
Ditetapkan KPU Peroleh Hasil Tertinggi Pilgub Kalbar, Ria Norsan: Ini Kepercayaan Besar Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.