Upaya Entaskan Rumah Tidak Layak Huni di Mempawah, Dinas Perkimtan Gagas Gerakan MATA-MATA RTLH

"Dalam pelatihan ini, peserta wajib membuat satu proyek perubahan yang dituangkan dalam kebijakan baru yang menunjang program pembangunan yang telah d

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM KUBU RAYA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Strategi Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Berbasis Partisipatif - Kolaboratif Melalui Gerakan Bersama Mendata - Bersama Tangani RTLH (MATA-MATA RTLH) di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin 22 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Strategi Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Berbasis Partisipatif - Kolaboratif Melalui Gerakan Bersama Mendata - Bersama Tangani RTLH (MATA-MATA RTLH) di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin 22 Juli 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Dinas Perkimtan sebagai upaya mengentaskan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Mempawah, salah satunya adalah dengan upaya menggali atensi, potensi, kolaborasi dan kemitraan strategis dengan pihak swasta, masyarakat, lembaga, dan pemerintah desa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kalbar, Wakil Ketua DPRD Mempawah, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, Apdesi, BAZNAS, BUMN dan swasta.

Dalam laporannya, Kadis Perkimtan Mempawah Abdurahman memaparkan, FGD ini merupakan tindak lanjut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II yang diikutinya.

"Dalam pelatihan ini, peserta wajib membuat satu proyek perubahan yang dituangkan dalam kebijakan baru yang menunjang program pembangunan yang telah disusun oleh pemerintah daerah," katanya.

Pj Bupati Mempawah Hadiri Sedekah Bumi di Dusun Jago Anjungan Melancar

Menurut Abdurahman, percepatan penanganan rumah tidak layak huni memerlukan kebersamaan yang kuat, dengan dukungan kesungguhan, keuletan dan kesabaran pelaku pembangunan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten serta seluruh elemen masyarakat.

"Untuk itu lah kami menggagas Strategi Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Berbasis Partisipatif - Kolaboratif melalui Gerakan Bersama Mendata - Bersama Tangani RTLH atau disingkat MATA-MATA RTLH," ujar Abdurahman.

"Gerakan MATA-MATA RTLH ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah desa, lembaga dan pihak swasta untuk mengoptimalkan upaya penanganan RTLH di Kabupaten Mempawah," tambahnya.

Sementara itu, Pj Bupati Mempawah Ismail saat membuka FGD MATA-MATA RTLH mengakui rumah tidak layak huni di Mempawah masih cukup banyak.

"Dari data terakhir, setidaknya masih ada 6.270 RTLH di Kabupaten Mempawah, dan yang terbanyak berada di Kecamatan Jongkat yakni sekitar 1.300 rumah," ujarnya.

Untuk mengentaskan RTLH ini, lanjutnya, Pemkab Mempawah telah berupaya melakukan perbaikan rumah melalui kegiatan Stimulan Swadaya APBN serta Bantuan Perbaikan Perumahan Provinsi Kalbar.

"Bahkan sejak tahun 2022, Pemkab Mempawah juga mengalokasikan dana melalui APBD untuk perbaikan tidak layak huni," ungkapnya.

Hanya saja, Ismail menyebut jumlah rumah yang bisa ditangani hanya berkisar 150 - 200 unit per tahun. Jika dibandingkan jumlah keseluruhan RTLH, maka upaya perbaikan ini dinilai lambat.

"Karena itu saya berharap dari FGD ini dapat menjadi momentum kerjasama kolaboratif-partisipatif masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah desa, lembaga dan pihak swasta untuk mengoptimalkan langkah penanganan RTLH di Mempawah," jelas Ismail. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved