DPRD Kota Pontianak
DPRD Sebut Raperda Kota Pontianak Sudah Berjalan, Tinggal Tunggu Evaluasi Gubernur
Ia juga mengatakan APBD ini nantinya akan berkaitan pula dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), kemudian pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak menggelar rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara Wali Kota Pontianak dengan DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar'in mengatakan untuk APBD tahun 2023 sudah dipatok sebesar 1,8 triliun lebih dan sudah dilaksanakan.
"Untuk tahun 2023 kan sudah dilaksanakan, berarti tinggal menunggu evaluasi dari Gubernur nanti sehingga menjadi Peraturan Daerah," katanya diwawancarai usai rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin 22 Juli 2024.
Namun demikian, beberapa catatan di tahun 2024 juga masih didapati, sehingga pihaknya berharap agar kekurangan yang masih ada di tahun 2024 bisa dibenahi.
Baca juga: Operasi Patuh Kapuas 2024, Sat Lantas Polresta Pontianak Tingkatkan Imbauan Kamseltibcarlantas
"Catatan-catatan itu tentu lebih kepada OPD-OPD. Sebagai Kepala OPD harusnya melihat dokumen itu, misalnya infrastruktur seperti yang ada di PU, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas-Dinas yang lain," jelasnya.
Ia juga mengatakan APBD ini nantinya akan berkaitan pula dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), kemudian pemberdayaan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
"Mungkin yang lebih diperhatikan itu kepada pertumbuhan ekonomi. Biasanya kalau di APBD itu kan Kemiskinan, Stunting. Itu bisa dilihat di OPD yang menangani. Tapi kita evaluasi untuk 2023 ini bisa dilaksakan dan di bulan Juli 2024 sudah berjalan," katanya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian juga telah menyampaikan pidato pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023.
"DPRD Kota Pontianak sudah menerima, sehingga sudah boleh ditetapkan menjadi PERDA. Selanjutnya nanti akan disampaikan oleh Gubernur untuk melakukan evaluasi soal itu, baru nanti ada kerjasama antara kepala daerah dan DPRD," katanya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| DPRD Kota Pontianak Dorong Penguatan Pencegahan DBD |
|
|---|
| DPRD Kota Pontianak Husin Dukung Proyek Tempat Sampah Terpadu Bisa Kurangi 411,96 Ton Sampah Harian |
|
|---|
| DPRD Soroti Revitalisasi SDN 17 Pontianak Kota, Minta Perhatian untuk Fasilitas Sekolah Lain |
|
|---|
| DPRD Kota Pontianak Ragukan Data Kemiskinan BPS |
|
|---|
| Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Mansyur : Keselamatan Pasien Lebih Utama daripada Administrasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Tedi-220724-parioirnaa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.