Berita Viral

RSUD Ade M Djoen Sintang Ajukan Draft Perubahan Perbup Soal Tarif Ambulance

"Di mana sebelumnya di dalam perbup nomor 1 tahun 2024 itu untuk BBM komponen tarif untuk rujukan ambulance kan ada 3, jasa sopir perawat dan ada jasa

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Kepala Sub Bagian Hukum, Publikasi, Promosi dan Informasi RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Nursyamsiah saat ditemui Tribun Pontianak pada Kamis 18 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Sub Bagian Hukum, Publikasi, Promosi dan Informasi RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Nursyamsiah menyebut pihaknya sudah mengajukan draft perubahan untuk tarif jasa ambulance dalam Peraturan Bupati Sintang tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kami sudah mengajukan draft peraturan perubahan untuk tarif rujukan ambulance," kata Nursyamsiah.

Menurut Nursyamsiah, di dalam Perbup diatur 3 komponen untuk tarif ambulance. Antara lain: Jasa sarana, jasa perawat dan jasa sopir.

Dalam perbup, harga BBM satuan perliternya masih Rp 9.500 perliternya. Sementara di SPBU, untuk pertalite Rp 10.000 rupiah perliternya.

"Di mana sebelumnya di dalam perbup nomor 1 tahun 2024 itu untuk BBM komponen tarif untuk rujukan ambulance kan ada 3, jasa sopir perawat dan ada jasa sarana. Jadi untuk BBM nomenklaturnya masih 9.500 rupiah. Sementara pertalite sudah naik 10 ribu," ungkap Nursyamsiah.

RESMI Oknum Sopir Ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang Dinonaktifkan

Nursyamsiah berharap, usulan ini dapat segera dibahas dan disetujui oleh Bupati.

"Jadi untuk draft perubahan perbup sudah kami naikan dan kami harapkan minggu depan sudah proses pembahasan. Sehingga kami sudah bisa menerapkan yang baru," harapnya.

Sebelumnya viral okum sopir ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang meminta biaya tambahan bayar BBM sebesar Rp 600 ribu kepada keluarga pasien saat mengantar jenazah.

Oknum sopir ambulance itu berdalih, mobil ambulance yang digunakan untuk mengantar jenazah bayi itu menggunakan BBM jenis Dexlite.

Sehingga ada selisih harga dengan yang ada dalam Perbup.

Permintaan oknum sopir itu ditolak oleh keluarga pasien. Selain karena tidak punya uang mereka juga sudah membayar Rp 690.000 di kasir RSUD sesuai Perbup.

Setelah mengisi BBM jenis Dexlite, Oknum sopir kemudian menawarkan untuk ganti ambulance sesuai standar Perbup.

Namun keluarga pasien menolak dan turun dari ambulance sembari menggendong jenazah bayi yang meninggal dalam kandungan.

Setelah perdebatan panjang, jenazah bayi laki-laki itu pulang ke rumah duka di Kayan Hilir menggunakan mobil rental.

Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang, Ridwan Hasiholan Pane menyebut, ambulance dengan bahan bakar Dexlite tersebut tidak direkomendasikan digunakan ke luar kota.

Dengan alasan selisih harga BBM dengan Perbup. Namun, jika ambulance itu terpaksa digunakan, harus mendapatkan persetujuan managemen.

"Kalau digunakan itupun atas persetujuan direktur dan biaya dibebankan ke rumah sakit. Itu alternatif terakhir. Kalaupun ada selisih bayar, kita yang tanggung bukan keluarga pasien," ujar Ridwan.

Ridwan mengkliam jika semua jenis operasional ambulance sudah diatur dalam perbup. Baik BBM, biaya sopir dan perawat. Bahkan, BBM ambulance juga sudah terisi dan siap digunakan.

"Sudah ada uang operasional di perbup. Ada uang sopir perawat bensin semua dibayarkan kalau dia sudah kerja. Uang baru dikasih setelah kerja. BBM selalu tersedia. Kan diisi umpamanya sopir berangkat setelah digunakan diisi lagi. Dexlite sebenarnya tidak kita rekomendasikan ya karena ada selisih harga. Kalaupun darurat selisih itu tidak boleh dibebankan ke pasien. Harus rumah sakit yang tanggung. Karena mobil itu memang digunakan di kota saja," beber Ridwan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved