Info Stimulus

Jadwal dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71, Apa Bisa Daftar Hari Jumat 19 Juli 2024?

Jika diperkirakan maka kita perlu berpedoman pada jangka waktu pembukaan antar beberapa gelombang seleksi Kartu Prakerja sebelumnya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 71- Apabila Mengacu pada gelombang selanjutnya, setelah penutupan pendaftaran gelombang 70 yang dilakukan pada tanggl 8 Juli 2024, maka pembukaan gelombang 71 dibuka setelah 11 hari kemudian yaitu hari Jumat tanggal 19 Juli 2024.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal pendaftaran Prakerja Gelombang 71 diperkirakan akan dibuka pada pertengahan bulan Juli 2024.

Namun, saat ini masih belum ada informasi tanggal berapa pastinya.

Jika diperkirakan maka kita perlu berpedoman pada jangka waktu pembukaan antar beberapa gelombang seleksi Kartu Prakerja sebelumnya.

Mengacu pada gelombang selanjutnya, setelah penutupan pendaftaran gelombang 70 yang dilakukan pada tanggl 8 Juli 2024, maka pembukaan gelombang 71 dibuka setelah 11 hari kemudian yaitu hari Jumat tanggal 19 Juli 2024

Lantas, Apakah tanggal 19 Juli 2024 sudah bisa gabung gelombang? 

Untuk mengetahui jawabanya calon peserta bisa memantau akun resmi Instagram milik PMO Kartu Prakerja @prakerja.go.id

Pada akun sosial media PMO tersebut akan selalu update berita terkini terkait dengan pendaftaran dan pengumuman  gelombang terbaru termasuk pada gelombang 71 yang akan dibuka. 

Sehingga calon peserta bisa mendapatkan informasi yang akurat berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan sejak awal tahun 2024. 

Kartu Prakerja Gelombang 71 Kapan Dibuka? Catat, Sejumlah Pelatihan Yang Bisa Diikuti Oleh Peserta

Mengutip dari laman resminya, Program Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program ini ditujukan bukan hanya untuk pencari kerja, tapi juga mereka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi, juga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Masih mengutip dari laman yang sama, bagi pendaftar yang lolos akan mendapatkan 2 insentif.

Pertama, insentif biaya mencari kerja sebesar sebesar Rp600.000, diberikan 1 kali.

Selanjutnya, insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 yang diberikan paling banyak 2 kali.

Sementara, untuk biaya bantuan pelatihan akan mendapatkan sebesar Rp3.500.000 yang tak bisa dicairkan menjadi uang tunai. 

Jadi Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 70? Ada 4 Syarat yang Perlu Diperhatikan Beli Pelatihan

Syarat daftar Kartu Prakerja 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved