DPRD Sambas Konsultasi Pembentukan Dinas Sosial ke Provinsi

Sejumlah anggota dewan yang hadir diantaranya Ketua Komisi III DPRD Sambas, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sambas.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sejumlah Anggota DPRD Sambas bersama Kepala Bidang Dinas Sosial Kabupaten Sambas berkonsultasi ke Dinsos Provinsi Kalbar, Kamis 18 Juli 2024. Rombongan diterima Kadinsos Kalbar Raminuddin dalam rangka sharing informasi pembentukan Dinsos Kabupaten di aula Kantor Dinsos Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas berkonsultasi ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Kamis, 18 Juli 2024.

Konsultasi itu dalam rangka sharing informasi pembentukan Dinas Sosial Kabupaten Sambas.

Sejumlah anggota dewan yang hadir diantaranya Ketua Komisi III DPRD Sambas, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sambas.

Hadir pula Kepala Bidang Dinas Sosial Kabupaten Sambas.

Rombongan diterima Kepala Dinas Sosial Kalimantan Barat Raminuddin beserta jajaran di aula Kantor Dinsos Kalbar.

Baca juga: Jalan Tebas-Merbau Siap Beralih Status Jalan Nasional, Pemkab Sambas Percepat Pembangunan Ekonomi

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sambas Ramzi mengapresiasi sambutan dari Dinas Sosial Kalbar yang telah menerima konsultasi DPRD dan Dinas Sosial PMD Sambas untuk sharing informasi terkait pembentukan Dinas Sosial Kabupaten Sambas.

"Alhamdulillah hari ini DPRD bersama Dinas Sosial Kabupaten Sambas dapat sharing Informasi dan Konsultasi ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar untuk memperoleh penjelasan tentang Pembentukan Dinas Sosial Kabupaten Sambas," ucap Ramzi.

Ramzi menerangkan, berdasarkan informasi Kepala Dinas Sosial Kalbar, Nomenklatur berdirinya Dinas Sosial telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 116 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Sosial Provinsi Kalbar.

"Saat ini sudah terdapat 4 Dinas Sosial kabupaten kota se Kalimantan Barat yang berdiri sendiri yakni Dinas Sosial Kota Pontianak, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Melawi," ujarnya.

Legislator PAN ini mengungkapkan, dinas sosial mengemban tugas urusan wajib pelayanan dasar serta standar pelayanan memiliki banyak tugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Ramzi mengatakan, banyaknya tugas diemban Dinas Sosial serta tingginya permasalahan sosial yang ada di Kabupaten Sambas dapat menjadi dasar untuk peningkatan tipologi dinas sosial menjadi tipologi A untuk berdiri sendiri agar dapat maksimal dalam melakukan tugas dan fungsinya.

"Tingginya permasalahan sosial di Kabupaten Sambas dapat menjadi dasar untuk peningkatan tipologi dinas sosial untuk berdiri sendiri agar dapat maksimal dalam melakukan tugas dan fungsinya," jelasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved