Tantangan Serius Bagi Penegak Hukum di Kalbar, Penyelundupan Narkoba Dikendalikan dari Dalam Lapas
"Kasus BR dan FAP ini merupakan contoh nyata bagaimana jaringan narkoba bisa beroperasi dari dalam penjara, memanfaatkan kelemahan dalam sistem pengaw
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum IAIN PONTIANAK, Sukardi menegaskan kasus penyelundupan 18,9 kilogram narkoba jenis sabu yang berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menunjukkan tantangan serius dalam penegakan hukum terkait narkotika di Indonesia.
Ia menuturkan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tindakan para tersangka, terutama BR yang merupakan residivis dan saat ini menjadi narapidana, serta istrinya FAP yang berperan sebagai pengendali pergerakan narkoba, termasuk dalam kategori tindak pidana berat.
"Undang-Undang Narkotika mengatur sanksi yang sangat tegas bagi pelaku tindak pidana narkotika, termasuk hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 17 Juli 2024.
Penangkapan ini juga mengungkap adanya keterlibatan narapidana dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan Lapas di Indonesia.
Sebagai negara dengan peraturan yang ketat terhadap narkotika, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memberantas jaringan narkoba yang sering kali melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum penegak hukum dan narapidana.
"Kasus BR dan FAP ini merupakan contoh nyata bagaimana jaringan narkoba bisa beroperasi dari dalam penjara, memanfaatkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan keamanan Lapas," ujarnya.
• Warga Binaan Lapas Jadi Pengendali Narkoba, Kadivpas: Akan Ajukan untuk Dipindah ke Nusakambangan
Untuk mengatasi masalah ini, aparat penegak hukum perlu memperkuat pengawasan dan pengamanan di Lapas.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan teknologi pengawasan, seperti pemasangan CCTV di seluruh area Lapas dan penggunaan teknologi deteksi narkoba yang canggih.
Selain itu, perlu ada peningkatan kapasitas dan integritas petugas Lapas melalui pelatihan dan peningkatan kesejahteraan, sehingga mereka tidak mudah tergoda untuk terlibat dalam jaringan narkoba.
Sistem keamanan yang ketat dan pengawasan yang berkelanjutan dapat membantu mencegah narapidana mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Selain itu, perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara Lapas dan kepolisian untuk melakukan razia rutin dan inspeksi mendadak guna mendeteksi dan mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam penjara.
Penggunaan anjing pelacak dan alat pendeteksi narkoba perlu ditingkatkan untuk memeriksa setiap pengunjung, kiriman barang, dan area Lapas secara keseluruhan.
"Dalam kasus ini, sinergi antara informasi masyarakat dan tindakan cepat aparat penegak hukum berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba," ucapnya.
"Hal ini menunjukkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta respon cepat dan tepat dari aparat penegak hukum," jelasnya.
Lebih jauh lagi, perlu adanya reformasi di sektor Lapas untuk memperbaiki sistem pengelolaan narapidana, termasuk pemisahan narapidana kasus narkotika dengan narapidana kasus lainnya, serta peningkatan program rehabilitasi dan pembinaan bagi narapidana.
Penegakan Hukum
Penegak Hukum
Pengamat
hukum
narkoba
Lapas
Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Rabu 17 Juli 2024
Serangan Rp 3 Miliar, Nikita Mirzani Sebut Owner Skincare Daviena Banyak Mulut |
![]() |
---|
Firman Mulyana: Donor Darah Sebagai Tradisi Kebaikan |
![]() |
---|
Perluas Jaringan Nasional, JAECOO Resmi Hadirkan Diler City Store di Pontianak |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah |
![]() |
---|
Polres Sekadau Tekankan Peran Binmas dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.