Berita Viral
Arti Cleansing Honor, Kebijakan Viral Bikin Guru Diputus Kontrak Setelah Empat Tahun Mengajar
Apa itu kebijakan baru cleansing honor yang terjadi pada seorang guru diputus kontrak lewat lisan setelah empat tahun mengabdi?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa itu kebijakan baru cleansing honor yang terjadi pada seorang guru diputus kontrak lewat lisan setelah empat tahun mengabdi?
Perlu diketahui kebiajakan cleansing adalah penataan atau pembersihan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri.
Hal itu terjadi pada Ara (28), seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Jakarta.
Ia menjadi salah satu yang terkena dampak cleansing yang kontraknya telah diputus sejak Mei 2024.
Hal itu bermula saat kepala sekolah tempatnya mengajar memberhentikan Ara hanya melalui lisan.
• Fakta Baru Wanita Melahirkan di Mobil karena Puskesmas Kosong Lengkap Kronologi Kejadian Sebenarnya
"Pemberhentian itu lisan saja, enggak ada surat, enggak ada apa pun gitu. Saya sudah 4 tahun ngajar dari 2019," ujar Ara, Rabu 17 Juli 2024.
Perasaan terkejut campur sedih saat itu dirasakan oleh Ara. Ia tidak menyangka perjuangannya untuk mengajar anak-anak terputus begitu saja.
"Sedih sebenarnya, ya bagaimana ya itu kan sekolah pertama saya dari saya lulus, saya langsung (mengajar) di situ," imbuhnya.
Ara menyayangkan tidak ada sama sekali pembicaraan awal perihal pemutusan kontraknya.
"Saya mengajar di situ bukan karena bawaan, saya ngelamar, sudah berapa kali ganti kepala sekolah.
Sekarang main seenaknya saja, tidak ada omongan apa-apa," ucapnya.
Ara berharap saat itu ia dapat berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan.
Namun, sayangnya ia tidak bisa berbuat apa pun.
"Kenapa enggak coba konsultasi dengan siapa gitu, dengan pengawas atau siapa, itu yang saya sayangkan," ucapnya.
Akibat pemutusan kontrak itu, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dinonaktifkan.
Penyebab Nyeri Dada Setelah Olahraga, Bisa Jadi Tanda Penyakit Bahaya Lengkap Penjelasan Dokter Ahli |
![]() |
---|
SOSOK Rudi Heriyanto Masuk Kandidat Jabat Kapolri, Perwira Non Akpol Sandang Gelar Guru Besar Hukum |
![]() |
---|
RESMI Jadwal Hari Raya Idul Fitri 2026, Beda Tanggal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah |
![]() |
---|
DAFTAR Kendaraan Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina 1 Oktober 2025, yang Mati Pajak? |
![]() |
---|
PESAN Penting KH Abu Bakar Basyir Saat Sambangi Kediaman Joko Widodo di Sumber Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.