Berita Viral

Arti Cleansing Honor, Kebijakan Viral Bikin Guru Diputus Kontrak Setelah Empat Tahun Mengajar

Apa itu kebijakan baru cleansing honor yang terjadi pada seorang guru diputus kontrak lewat lisan setelah empat tahun mengabdi?

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Arti Cleansing Honor, Kebijakan Viral Bikin Guru Diputus Kontrak Setelah Empat Tahun Mengajar. 

Dapodik menjadi salah satu syarat pengangkatan guru honorer oleh Dinas Pendidikan.

"Kalau bisa Dapodik saya dibuka lagi supaya bisa berjuang lagi tahun ini. Kalau saya enggak dapat juga, saya ikhlas ngajar di swasta," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan bahwa sejak 2017 lalu, pengangkatan guru honorer harus sesuai dengan rekomendasi Dinas Pendidikan.

Namun, Budi mendapati ada guru honorer yang diangkat kepala sekolah tanpa ada rekomendasi Disdik.

Mereka digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Guru honorer saat ini diangkat oleh kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan," ucap Budi saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

VIDEO Rombongan Ibu Bernyanyi di Lorong Kereta Api Viral Dibahas Warganet, Apa yang Salah?

Budi mengatakan, sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta sesuai Permendikbud No 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4).

"Persyaratannya, guru bukan termasuk ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NJPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru," imbuhnya.

(*)

# Berita Viral

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Guru Honorer Kena Kebijakan "Cleansing", Diputus Kontrak Lewat Lisan Setelah Empat Tahun Mengajar"

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved